RealEstat.id (Jakarta) – Tanah HGU adalah istilah yang sering muncul dalam pembahasan hukum agraria di Indonesia.
Kendati demikian, masih banyak orang yang belum memahami apa itu tanah HGU, dasar hukumnya, hingga kewajiban yang melekat pada pemiliknya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang pengertian Hak Guna Usaha (HGU), peraturan yang mengaturnya, jangka waktu kepemilikannya, serta hak dan kewajiban pemegangnya.
Simak informasinya di bawah ini.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan SHM dan HGB Serta Cara Ubahnya, Jangan Sampai Salah!
Apa Itu Tanah HGU?
Hak Guna Usaha (HGU) adalah jenis hak atas tanah di Indonesia yang diberikan oleh negara kepada perorangan maupun badan hukum, untuk mengusahakan lahan tertentu.
HGU termasuk dalam kategori hak pakai atas tanah yang penggunaannya terbatas pada bidang usaha tertentu seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga kehutanan dan pertambangan.
HGU merupakan salah satu dari tiga jenis hak atas tanah yang umum dikenal di Indonesia, selain Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dasar Hukum Hak Guna Usaha
Dasar hukum dari Hak Guna Usaha (HGU) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
HGU menurut Undang-Undang Agraria adalah jenis perizinan yang diberikan oleh negara dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Memahami Apa Itu PPJB dalam Jual Beli Tanah atau Rumah
Untuk mendapatkan izin HGU, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditentukan oleh instansi terkait.
Lalu, apakah tanah HGU bisa menjadi hak milik? Hak Guna Usaha tidak bisa secara langsung dikonversi menjadi Hak Milik (SHM).
Berapa Lama Masa Berlaku HGU Tanah?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa berlaku HGU adalah sebagai berikut:
- Masa awal: maksimal 35 tahun.
- Perpanjangan: maksimal 25 tahun.
- Pembaruan: dapat diberikan kembali selama 35 tahun.
Baca Juga: Bagaimana Status Tanah dari Rumah yang Masih Dalam Cicilan KPR?
Artinya, HGU bisa berlaku hingga 95 tahun, jika memenuhi syarat administratif dan kewajiban hukum yang telah ditentukan.
Setelah masa berlaku habis dan tidak diperpanjang atau diperbarui, maka hak izin atas penggunaan tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara.
Hak, Kewajiban, dan Larangan Pemegang HGU
Pemegang izin memiliki hak untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Namun, hak ini disertai sejumlah kewajiban dan larangan.
1. Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha
- Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
- Membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menggunakan lahan sesuai dengan tujuan permohonan HGU.
2. Larangan Pemegang Hak Guna Usaha
- Tidak boleh melakukan aktivitas yang merusak lingkungan, seperti pembukaan lahan liar atau illegal logging.
- Tidak boleh mengalihkan hak tanpa persetujuan pemerintah.
Namun demikian, sesuai Pasal 30 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, hak atas tanah usaha di Indonesia ini dapat beralih, dialihkan, dilepaskan, atau diubah menjadi hak lain, asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Pahami Pengertian Apa Itu Surat Roya, Syarat dan Cara Mengurusnya
Kesimpulan
HGU atau Hak Guna Usaha adalah hak atas tanah yang diberikan negara kepada pihak tertentu, untuk mengusahakan lahan negara dalam bidang usaha produktif.
Contoh penggunaan tanah HGU bisa dalam bentuk pertanian, perkebunan, hingga kehutanan.
Adapun jangka waktu penggunaannya maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbarui.
Meski demikian, pemegang hak guna tanah ini memiliki kewajiban di mata hukum, yakni mematuhi aturan, menjaga lingkungan, dan menjalankan kewajiban administratif.
Semoga informasi ini membantu kamu memahami lebih dalam mengenai tanah HGU dan segala aspek hukumnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News