RealEstat.id (Jakarta) – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat lewat sejumlah situs asing. Fenomena ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama soal kedaulatan wilayah dan kepemilikan aset negara.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa privatisasi pulau secara utuh tidak dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia.
“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau. Tidak ada undang-undangnya,” tegas Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam sebuah dialog interaktif di Radio Sonora pekan lalu.
Baca Juga: Inilah Cara Sertifikasi Tanah Wakaf Secara Gratis Sesuai Aturan ATR/BPN
Dia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia diatur secara ketat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (2) hingga (5) menyebutkan bahwa pemanfaatan oleh individu atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau. Sisanya, 30% wajib dialokasikan untuk ruang publik, konservasi, serta kepentingan negara.
“Artinya, tidak mungkin satu pihak bisa menguasai seluruh bagian dari pulau kecil. Ketentuan itu sudah jelas,” ujar Harison Mocodompis.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa informasi soal jual-beli pulau yang beredar di internet umumnya berasal dari situs luar negeri. Namun, identitas pengunggah dan keabsahan informasi tersebut belum bisa dipastikan.
Baca Juga: ATR/BPN: Program Kebijakan Satu Peta Bisa Selesaikan Tiga Hal Penting
“Kita perlu menyikapi ini dengan bijak. Situs-situs itu berbasis di luar negeri, dan kita belum tahu apakah yang mengunggah itu orang Indonesia atau pihak asing,” katanya.
Karena itu, Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan klaim-klaim penjualan pulau yang tersebar secara daring. Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan wilayah dan penegakan hukum pertanahan.
“Semoga isu ini bisa menjadi pemicu untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan pemerintah daerah. Bukan hanya soal penjualan pulau, tapi juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News