Beranda Proyek Baru Tuntaskan Tahap Kedua, Otorita IKN Ajukan Anggaran Rp21,1 Triliun di 2026

Tuntaskan Tahap Kedua, Otorita IKN Ajukan Anggaran Rp21,1 Triliun di 2026

Untuk rencana tahun anggaran 2026, Otorita IKN mengusulkan tambahan Rp16,13 triliun di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp5,05 triliun.

790
0
Basuki Hadimuljono Otorita IKN OIKN Anggaran Tahap 2 2026 realestat.id dok
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Dok. OIKN)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyampaikan Laporan Keuangan Otorita IKN Tahun Anggaran 2024 (unaudited) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Otorita IKN untuk Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut diutarakan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Pada kesempatan tersebut, Basuki Hadimuljono menyampaikan, di tahun 2024 pihaknya mengelola anggaran sebesar Rp672,11 miliar.

Baca Juga: Kunjungan ke Kawasan IKN Gratis, Otorita Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya

Otorita IKN fokus pada program-program yang mendukung Prioritas Nasional 6 dan 7, yakni pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Capaian program kerja menunjukkan hasil yang baik, dengan pencapaian pelaksanaan program sebesar 100% dan realisasi anggaran mencapai 93,17% atau sebesar Rp626,24 miliar.

“Pelaksanaan program kerja tersebut sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 100% dengan progres penyerapan anggaran sebesar 93,17% atau senilai Rp626,24 miliar dari pagu (Tahun Anggaran 2024) Rp672,11 miliar,” ungkap Basuki.

Adapun aset tetap yang dimiliki Otorita IKN hingga 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1,4 triliun, terdiri dari tanah seluas 2,22 juta meter persegi, gedung dan bangunan hibah dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, peralatan dan mesin, serta aset tetap lainnya.

Baca Juga: Kunjungi IKN, Bank Dunia Puji Perpaduan Harmonis Konstruksi dengan Alam

Sementara itu, untuk rencana tahun anggaran 2026, Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp16,13 triliun di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp5,05 triliun.

“Dengan demikian, total kebutuhan anggaran Otorita IKN untuk tahun 2026 menjadi Rp21,1 triliun,” jelas Basuki, menambahkan.

Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 Tanggal 4 Juli 2025 Hal Penyampaian Usulan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2026.

Usulan tambahan anggaran tersebut disampaikan untuk memastikan kelanjutan pembangunan IKN tahap kedua, yang meliputi pembangunan perkantoran dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukungnya.

Baca Juga: Gelontorkan Rp12,3 Triliun, Investor AS dan Korea Selatan Bangun Rumah Susun di IKN

“Jadi agar memenuhi sesuai dengan jadwal 2025-2026 tadi, 2026 kami membutuhkan anggaran dari Rp5,05 triliun ditambah Rp16,13 triliun. Jadi yang tadinya Rp17,08 triliun menjadi Rp21,1 triliun,” ujar Basuki.     

Basuki juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga tahun 2028 telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebesar total Rp48,8 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan strategis tahap kedua yang menjadi fondasi bagi IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News