Beranda Rumah Subsidi Dukung APERSI, Kementerian PKP Siapkan Skema Sewa-Beli Rumah Subsidi

Dukung APERSI, Kementerian PKP Siapkan Skema Sewa-Beli Rumah Subsidi

Skema sewa-beli dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi MBR, seperti kendala SLIK yang membuat banyak calon pembeli ditolak bank, karena catatan kredit yang kurang baik.

645
0
rent to own properti rumah sewa jual beli menyewakan tips inflasi realestat.id dok
Foto: Pixabay.com
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendukung penuh usulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) terkait skema pembiayaan sewa-beli atau rent to own (RTO) untuk memiliki rumah subsidi.

Ta hanya itu, Kementerian PKP juga siap membentuk kelompok kerja khusus untuk menyusun skema baru tersebut dan diharapkan menjadi bagian penting untuk mendorong capaian Program 3 Juta Rumah.

“Kementerian PKP sangat mendukung skema RTO yang diusulkan asosiasi pengembang APERSI,” ujar Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjadja di Kantor Kementerian PKP Wisma Mandiri II, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Guna mempercepat pembahasan skema tersebut, imbuhnya, Kementerian PKP akan segera membentuk tim kelompok kerja (Pokja) terkait skema pembiayaan sewa-beli atau rent to own (RTO) tersebut.

Baca Juga: Skema Sewa-Beli (Rent to Own): Solusi Pembiayaan Hunian yang Masih Perlu Pembenahan

Apalagi banyak masyarakat, khususnya pekerja informal yang membutuhkan bantuan pembiayaan guna memiliki rumah impiannya.

“Kami akan bentuk Tim Pokja supaya bisa lebih mematangkan rent to own, karena masih banyak yang harus dibahas dan dicari solusinya,” terangnya.

Menurut Endang, skema rent to own bisa menjadi solusi, namun hal tersebut belum final saat ini karena masih baru konsepsi pertama dan masih digodok.

Skema ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pemilikan rumah yang berpenghasilan tidak tetap atau terhalang SLIK OJK untuk tetap dapat mencicil membeli rumah.

“Dalam dua minggu hasilnya harus lapor ke Pak Menteri lagi. Mudah-mudahan pada saat itu sudah lebih komplit program RTO ini bisa berjalan. Semoga positif. Semoga kita bisa minimkan sisi negatifnya,” ujarnya.

Baca Juga: Apersi Usul Harga Rumah Subsidi Diperluas Jadi Rp250 Juta, Tapi Ada Syaratnya

Sementara itu, Ketua Umum DPP APERSI, Junaidi Abdillah menjelaskan, Program 3 Juta Rumah memiliki potensi besar untuk menggerakkan industri property serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Skema sewa-beli ini juga dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi MBR seperti kendala SLIK dikarenakan banyak calon pembeli yang ditolak bank karena catatan kredit yang kurang baik.

Selain itu untuk pekerja di sektor informal dan tidak memiliki slip gaji formal, yang selama ini kesulitan memenuhi syarat KPR.

“Dalam skema ini calon pembeli akan menyewa rumah sekitar dua tahun. Selama masa sewa rumah tersebut, calon pembeli dapat membayar angsuran yang terdiri dari tiga komponen yakni biaya sewa, biaya tabungan yang dapat digunakan untuk uang muka dan biaya proses serta biaya perawatan rumah,” terangnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News