RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan perkembangan pendaftaran tanah nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senin (8/9/2025).
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa program percepatan sertifikasi tanah terus berjalan sesuai target dan kini hampir mencapai penyelesaian secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Menurut Nusron Wahid, peningkatan signifikan terlihat pada jumlah bidang tanah yang terdaftar maupun yang sudah bersertifikat.
Baca Juga: ATR/BPN: Presiden Prabowo Berkomitmen Sejahterakan Rakyat Lewat Kepastian Hukum Tanah
Hingga saat ini, pendaftaran telah mencakup 123,1 juta bidang tanah atau sekitar 98% dari target 126 juta bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,9 juta bidang atau 77% telah memiliki sertifikat resmi.
Angka ini terdiri atas Hak Milik sebanyak 88,2 juta bidang, Hak Guna Usaha (HGU) 20 ribu bidang, Hak Guna Bangunan (HGB) 6,6 juta bidang, Hak Pakai 1,6 juta bidang, Hak Pengelolaan 8 ribu bidang, serta Hak Wakaf 276 ribu bidang.
Nusron juga menyoroti pentingnya penataan tanah wakaf agar pengelolaannya lebih tertib dan bermanfaat.
Sejak tahun 2024, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama melakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Baca Juga: ATR/BPN: Tak Ada Celah Hukum untuk Privatisasi Pulau di Indonesia
Langkah ini bertujuan untuk menjaga aset umat sekaligus memberikan kepastian hukum atas lahan yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan maupun sosial.
Dia menegaskan bahwa legalitas atas tanah wakaf menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan fungsi sosial dan ibadah masyarakat.
Meski capaian sudah sangat tinggi, Nusron mengakui masih terdapat tantangan di lapangan. Persoalan teknis dalam pendaftaran maupun konflik pertanahan tetap membutuhkan perhatian serius.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati, agar proses penyelesaian masalah pertanahan bisa lebih cepat dan tepat.
Baca Juga: Inilah Cara Sertifikasi Tanah Wakaf Secara Gratis Sesuai Aturan ATR/BPN
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri pejabat tinggi madya serta pratama Kementerian ATR/BPN secara luring.
Selain itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.
Dengan capaian yang hampir menyentuh target nasional, pemerintah optimistis penyelesaian program pendaftaran tanah dapat segera terwujud demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News