RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Imbauan ini difokuskan pada upaya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Menteri Nusron, keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada kolaborasi antara BPN dan pemerintah daerah.
Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan kemampuan masyarakat dalam membayar BPHTB, padahal program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Pembebasan BPHTB dan PBG Rumah MBR Belum Berjalan Baik, Pemerintah Lakukan Ini
Menurut Nusron Wahid, masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB.
“Karena itu, dibutuhkan kelihaian Kepala Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan dalam berkomunikasi dengan bupati dan wali kota agar dapat memberikan pembebasan BPHTB,” jelasnya, saat Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar secara hybrid di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, legal, dan sah di mata hukum.
Tujuannya adalah menciptakan data pertanahan yang lengkap, akurat, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Baca Juga: Apa Itu BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, dan Syarat Mengurusnya
Program PTSL menjadi bagian penting dari agenda nasional untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui legalisasi aset.
Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, atau hasil program sertifikasi tanah seperti PTSL.
Meskipun nilainya bervariasi di tiap daerah, BPHTB seringkali menjadi beban tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mensertifikatkan tanahnya.
Karena itulah, pembebasan atau keringanan BPHTB dari pemerintah daerah dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat keberhasilan program PTSL.
Baca Juga: Sah! SKB Tiga Menteri Hapus BPHTB dan PBG Bagi Rumah MBR, Seperti Apa Aturannya?
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa komunikasi dengan pemerintah daerah, terutama gubernur, bupati, dan wali kota, harus terus dilakukan agar program PTSL berjalan lancar.
Ia menilai, pembebasan BPHTB tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat data pertanahan yang dibutuhkan daerah untuk perencanaan tata ruang dan pembangunan.
“Saya setiap kunjungan ke daerah selalu membawa pesan kepada para kepala daerah bahwa program ini adalah untuk kepentingan masyarakat mereka. Jadi, dukungan Pemda sangat penting agar PTSL bisa segera tuntas,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong sinergi lintas sektor agar hambatan administratif maupun teknis dalam pelaksanaan PTSL dapat diatasi lebih cepat.
Baca Juga: ATR/BPN: 96,9 Juta Bidang Bersertifikat, Pendaftaran Tanah Capai 98%
Sebagai bagian dari strategi percepatan, Menteri ATR/Kepala BPN menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL di seluruh Kantor Pertanahan.
Audit ini ditujukan untuk memetakan kendala yang menghambat proses sertifikasi, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Tim Itjen akan melakukan audit berdasarkan kategori yang telah disusun. Dengan begitu, setiap hambatan penyelesaian PTSL dapat diidentifikasi dan segera diselesaikan,” jelasnya.
Melalui pendekatan kolaboratif, pembebasan BPHTB, dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah berharap seluruh masyarakat—terutama kelompok menengah ke bawah—dapat merasakan manfaat nyata dari program sertifikasi tanah ini.
Dengan tanah yang bersertifikat dan legalitas yang kuat, masyarakat akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, meningkatkan produktivitas lahan, dan memperkuat kesejahteraan ekonomi keluarga.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News