Beranda Hukum & Regulasi Apa Itu AJB (Akta Jual Beli)? Ini Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biaya...

Apa Itu AJB (Akta Jual Beli)? Ini Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biaya Terbarunya

Pelajari apa itu AJB (Akta Jual Beli), fungsi, syarat, dan biaya pembuatannya. Panduan lengkap agar transaksi properti Anda sah secara hukum.

4591
0
Mengenal Apa Itu AJB (Akta Jual Beli), syarat dan biaya pembuatan AJB-RealEstat.id
Ilustrasi tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam proses jual beli properti. (Sumber: Istock)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Istilah AJB atau Akta Jual Beli mungkin sudah sering terdengar, terutama dalam proses transaksi properti. 

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara lengkap apa itu AJB, fungsinya, serta bagaimana prosedur dan biayanya.

Nah, artikel ini akan mengulas secara lengkap dan terstruktur agar mudah untuk kamu pahami.

Situs berita properti RealEstat.id mengutip dari sejumlah sumber, termasuk Rumah123.com.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan SHM dan HGB Serta Cara Ubahnya, Jangan Sampai Salah!

Pengertian AJB (Akta Jual Beli)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli properti, baik berupa tanah maupun bangunan.

Apakah AJB sah secara hukum?

Meskipun penting, AJB bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah atau bangunan, melainkan bukti sah perpindahan hak dari penjual ke pembeli.

Dalam sistem pertanahan Indonesia, dokumen yang diakui sebagai bukti kepemilikan paling kuat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Oleh karena itu, Akta Jual Beli menjadi langkah awal sebelum properti didaftarkan untuk mendapatkan SHM.

Baca Juga: Apa Itu BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, dan Syarat Mengurusnya

Perbedaan AJB dan SHM
KeteranganAJBSHM
Diterbitkan olehPPATBPN
FungsiBukti transaksi jual beliBukti kepemilikan hak atas tanah/bangunan
Sifat dokumenSementaraPermanen dan kuat secara hukum
Bisa dialihkan ke SHMYaSudah final

Fungsi Akta Jual Beli

Akta Jual Beli atau AJB bukanlah bukti kepemilikan atas properti, tetapi fungsi dokumen ini tak kalah pentingnya dengan SHM.

Adapun fungsi Akta Jual Beli sebagai berikut:

  • Bukti sah dari transaksi jual beli properti;
  • Bila terjadi sengketa tanah dan/atau bangunan, maka AJB menjadi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum;
  • Surat AJB jadi dokumen persyaratan bila ingin urus ke SHM;
  • Dokumen untuk persyaratan pengajuan pinjaman;
  • Fungsi Akta Jual Beli lainnya bisa menentukan perhitungan objek pajak yang akan dibayarkan pembeli dan penjual.

Baca Juga: Bagaimana Status Tanah dari Rumah yang Masih Dalam Cicilan KPR?

Syarat Pembuatan AJB (Akta Jual Beli)

Nah sudah paham kan definisi apa itu Akta Jual Beli yang artinya dokumen sah berisi kesepakatan jual beli tanah dan/atau bangunan.

Kini saatnya kamu mengetahui syarat pembuatan AJB tanah. Berikut ini penjelasannya:

1. Dokumen dari Pihak Penjual
  • Fotokopi e-KTP dan pasangan (Bagi yang Sudah Menikah);
  • Lampiran Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  • Lampiran Fotokopi Surat Nikah (Bagi Pemilik yang Sudah Berkeluarga);
  • Sertifikat tanah asli dari BPN;
  • Bukti pembayaran PBB minimal 5 tahun terakhir
  • Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli (bila sudah ada bangunan di atas tanah tersebut);
  • Surat pernyataan bila properti atau tanah tidak dijadikan agunan;
  • Surat roya (bila aset properti menjadi jaminan);
  • Lampiran Surat persetujuan dari pemilik asli/pasangan/ahli waris.

Baca Juga: Pahami Pengertian Apa Itu Surat Roya, Syarat dan Cara Mengurusnya

2. Dokumen dari Pihak Pembeli
  • Fotokopi KTP diri dan pasangan (bila sudah menikah);
  • Lampiran fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah);
  • Lampiran fotokopi NPWP;
  • Surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bukti pembayaran PPh 5% dari total nilai transaksi (opsional)

Adapun biaya pembuatannya ditanggung oleh pembeli dan penjual atau sesuai kesepakatan bersama.

Berapa Biaya Pembuatan AJB?

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021, biaya pembuatan Akta Jual Beli maksimal 1% dari nilai transaksi.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Nilai Transaksi PropertiPersentase Biaya AJB
≤ Rp500 juta1%
Rp500 juta – Rp1 miliar0,75%
Rp1 miliar – Rp2,5 miliar0,5%
> Rp2,5 miliar0,25%

Biaya tersebut sudah termasuk jasa saksi dalam proses pembuatan akta dan dapat ditanggung oleh penjual, pembeli, atau berdasarkan kesepakatan bersama.

Demikianlah penjelasan apa itu AJB (Akta Jual Beli), fungsi, syarat, dan biaya pembuatannya.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News