Beranda Pembiayaan DPR dan Kementerian PKP Sepakat Prioritaskan BSPS untuk Daerah Tertinggal Tahun 2026

DPR dan Kementerian PKP Sepakat Prioritaskan BSPS untuk Daerah Tertinggal Tahun 2026

Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka pemerataan kualitas hunian di seluruh Indonesia.

131
0
Program BSPS Bedah Rumah 2026 Cibinong Bogor Kementerian PUPR realestat.id dok
Foto: Istimewa
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Komisi V DPR RI sepakat untuk memprioritaskan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, khususnya bagi masyarakat daerah tertinggal di tahun 2026.

Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka pemerataan kualitas hunian di seluruh Indonesia.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan keputusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Eselon I Kementerian PKP yang digelar di Jakarta pada Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Menteri PKP Ungkap Dua Program Perumahan yang Jadi Unggulan di 2026

Menurutnya, usulan lokasi program BSPS akan diajukan oleh Komisi V DPR untuk seluruh provinsi, dengan percepatan proses pengusulan dan verifikasi dimulai sejak awal tahun 2026.

Adapun anggaran Kementerian PKP untuk tahun 2026 telah disetujui oleh Komisi V DPR sebesar Rp10,8 triliun.

Sebagian besar dari dana tersebut akan diarahkan untuk mendukung program BSPS yang menjadi fokus utama kementerian.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, merinci bahwa dana Rp10,8 triliun itu dialokasikan ke berbagai unit kerja.

Baca Juga: Dorong Program 3 Juta Rumah di 2026, Menteri PKP Ajukan Anggaran Rp49,85 Triliun

Untuk Sekretariat Jenderal, anggaran yang diajukan mencapai Rp891 miliar, sementara Inspektorat Jenderal memperoleh Rp26 miliar.

Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mendapat porsi Rp2,9 triliun. Dana ini mayoritas digunakan untuk BSPS dengan target 120 ribu unit rumah, terutama di kawasan pesisir.

Selain itu, anggaran juga dipakai untuk membangun rumah susun sebanyak tiga tower, 244 unit rumah khusus, 807 unit prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) rumah umum, serta penanganan kawasan kumuh dan sanitasi di lima lokasi seluas 75 hektare.

Untuk Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, disiapkan Rp3,9 triliun. Program ini akan merehabilitasi sekitar 160 ribu rumah tidak layak huni di pedesaan.

Baca Juga: Anggarkan Rp255 Miliar, Kementerian PKP Perbaiki Hunian di Kawasan Pesisir Lewat Program BSPS

Tambahan anggaran digunakan bagi pembangunan enam tower rumah susun dengan 137 unit, 410 unit rumah khusus bencana, 600 unit PSU rumah umum, serta program sanitasi dan pengentasan kumuh di lima lokasi seluas 75 hektare.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan menerima Rp3 triliun yang juga diarahkan pada pembangunan BSPS untuk 120 ribu unit rumah, 13 tower rumah susun, 600 unit PSU rumah umum, serta peningkatan kualitas lingkungan di kawasan perkotaan melalui program sanitasi dan penataan kumuh.

Terakhir, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mendapat alokasi Rp41 miliar.

Dengan skema anggaran ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan akses hunian layak bagi masyarakat, memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah, serta menciptakan lingkungan perumahan yang lebih sehat dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News