Beranda Pembiayaan Dukung Perpanjangan Insentif PPN DTP, Menteri PKP Surati Menteri Keuangan

Dukung Perpanjangan Insentif PPN DTP, Menteri PKP Surati Menteri Keuangan

Menurut Menteri PKP, kebijakan insentif PPN DTP yang diterapkan sebelumnya terbukti efektif menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan.

368
0
Rumah Pajak PPn DTP Realestat.id dok
PPN DTP (Foto: Dok. Realestat.id)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit rumah susun hingga akhir tahun 2025.

Sebagai bentuk konkret dukungan tersebut, Menteri PKP telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang berisi aspirasi serta argumentasi dari para pelaku industri properti, termasuk asosiasi pengembang.

“Saya sudah menyampaikan suratnya dan juga berdiskusi langsung dengan Ibu Menteri Keuangan dua hari lalu dalam acara Danantara,” ujar Maruarar dalam pertemuan dengan para pengembang perumahan komersial di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada Rabu malam (2/7/2025).

Baca Juga: PPN DTP Perumahan Diperpanjang di 2025, Ekonomi Nasional Bakal Terdongrak

Dia pun berharap, semoga usulan dari asosiasi pengembang seperti REI, Himperra, Apersi, Apernas Jaya, dan lainnya bisa dipertimbangkan dan diterima.

Menurutnya, kebijakan insentif PPN DTP yang diterapkan sebelumnya terbukti efektif dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan.

Oleh karena itu, perpanjangan insentif ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Pengaruh PPN DTP Pada Performa Sektor Properti: Riset Knight Frank

Sebagai informasi, insentif PPN DTP 2025 dibagi dalam dua periode. Pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100% PPN untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah sebesar Rp5 miliar.

Sementara itu, pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga maksimal tetap Rp5 miliar.

“Harapan kami, dengan diperpanjangnya insentif ini, masyarakat semakin terbantu dalam memiliki hunian yang layak, beban pajak menjadi lebih ringan, serta sektor properti tetap bergairah dan daya beli masyarakat meningkat,” pungkas Maruarar.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News