Beranda Hukum & Regulasi Gencarkan Digitalisasi Pertanahan, ATR/BPN: Habisi Mafia Tanah!

Gencarkan Digitalisasi Pertanahan, ATR/BPN: Habisi Mafia Tanah!

Digitalisasi merupakan bagian roadmap transformasi pertanahan nasional yang menargetkan seluruh layanan menjadi 100% digital pada 2028, dengan penerapan teknologi blockchain sebagai fondasi utama.

1266
0
mafia tanah sindikat pertanahan digitalisasi realestat.id dok
Mafia Tanah (Foto: Diolah dari Freepik.com)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Genap setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat digitalisasi pertanahan sebagai senjata utama melawan mafia tanah.

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas manipulasi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, penguatan sistem digital merupakan cara paling efektif untuk membentengi negara dari praktik kotor mafia tanah.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Sah Secara Hukum, Akankah Mati Secara Sosial?

“Melawan mafia tanah yang paling efektif itu adalah membentengi diri. Membuat sistem yang akurat dan akuntabel supaya tidak bisa dibobol atau diakali,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Nusron, transformasi digital yang dijalankan Kementerian ATR/BPN telah menunjukkan hasil positif. Dalam setahun terakhir, tidak ada satu pun produk pertanahan baru yang bermasalah secara hukum.

“Semua persoalan yang muncul itu residu lama—dari lima, sepuluh, bahkan lima belas tahun yang lalu,” ungkapnya.

Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN gencar menerapkan berbagai layanan berbasis elektronik, mulai dari Sertifikat Elektronik (e-Certificate) hingga peralihan hak elektronik (e-Mutation).

Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Kementerian ATR/BPN Genjot Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik

Transformasi ini diiringi dengan peningkatan keamanan siber berlapis untuk memastikan seluruh data pertanahan terlindungi dari potensi manipulasi dan kebocoran.

Lebih jauh, Nusron menyebut bahwa digitalisasi ini merupakan bagian dari roadmap transformasi pertanahan nasional yang menargetkan seluruh layanan menjadi 100% digital pada 2028, dengan penerapan teknologi blockchain sebagai fondasi utama.

Teknologi blockchain dikenal unggul dalam hal keamanan, transparansi, dan akuntabilitas data.

Setiap transaksi atau perubahan data akan tercatat secara permanen dan tidak bisa diubah tanpa jejak digital, sehingga menutup celah bagi praktik pemalsuan dokumen.

Baca Juga: ATR/BPN: 3,1 Juta Sertifikat Elektronik Berhasil Terbitkan di Tahun Pertama

Sistem ini juga terdesentralisasi dan dapat diverifikasi oleh berbagai pihak, menjadikannya lebih tahan terhadap intervensi dan penyalahgunaan wewenang.

Upaya digitalisasi pertanahan terbukti memberi dampak konkret. Sepanjang 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp9,67 triliun, yang meliputi penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah dari praktik ilegal.

“Digitalisasi bukan sekadar inovasi teknologi, tapi langkah strategis untuk menjaga hak rakyat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional,” tegas Nusron.

Baca Juga: Akses Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Bentuk Sertifikat Elektronik

Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa implementasi penuh transformasi digital hingga tahun 2028 akan menjadi game changer dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

Dengan sistem yang transparan, terintegrasi, dan berbasis teknologi tinggi, Nusron Wahid yakin praktik penyalahgunaan tanah bisa ditekan secara signifikan.

“Jika semua proses sudah digital dan terhubung secara blockchain, maka tidak ada lagi ruang untuk manipulasi. Mafia tanah akan kehilangan panggung,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

seventeen − twelve =