RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan menghormati sekaligus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka dengan agenda pembacaan putusan baru-baru ini.
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Tapera perlu disempurnakan agar sejalan dengan amanat konstitusi.
Penataan ulang tersebut ditekankan terutama pada aspek keadilan sosial, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Baca Juga: Rekor Nasional! Akad Massal 26.000 KPR FLPP Disaksikan Presiden Prabowo
MK juga memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta kementerian/lembaga yang menjadi bagian dari Komite Tapera, guna menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“BP Tapera sepenuhnya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum yang senantiasa menjunjung tinggi serta taat pada aturan,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Realestat.id.
Dia pun mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan para pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas BP Tapera tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, namun dengan desain yang lebih tepat.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu KPR FLPP? Pengertian, Syarat dan Cara Mengajukannya Terbaru 2025
“Dengan demikian, tujuan untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat dapat terwujud tanpa menimbulkan beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Heru.
Lebih lanjut, BP Tapera menilai putusan MK ini sebagai momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain kelembagaan serta mekanisme operasional Tapera dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Dalam proses penataan ulang tersebut, pemerintah bersama DPR RI akan menempatkan prinsip keadilan, keberlanjutan, serta manfaat nyata bagi masyarakat—terutama kelompok berpenghasilan rendah (MBR)—sebagai landasan utama.
BP Tapera juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, serta pemenuhan hak-hak peserta yang telah ada akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang masa transisi penataan ulang dengan berlandaskan putusan MK.
Baca Juga: Kejar Target 350.000 Unit Rumah Subsidi di 2025, BP Tapera Perkuat Kolaborasi
Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), BP Tapera tetap menjalankan perannya dalam mengoptimalkan dana FLPP, sehingga mampu memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP.
“Hal terpenting bagi kami adalah menjaga kepercayaan masyarakat. BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan oleh MK,” kata Heru.
Dia pun menekankan, bahwa hingga saat ini BP Tapera belum melakukan kegiatan penghimpunan tabungan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela (mandiri).
“Sebagai lembaga yang mendapat mandat dari negara, BP Tapera menegaskan komitmennya untuk senantiasa hadir mendukung upaya pemerintah dalam memastikan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News