Beranda Hukum & Regulasi Kementerian PKP Terbitkan Permen 18/2025: Perizinan Perumahan Dipermudah, Pengawasan Diperketat

Kementerian PKP Terbitkan Permen 18/2025: Perizinan Perumahan Dipermudah, Pengawasan Diperketat

Regulasi ini dirilis Kementerian PKP sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

175
0
Kementerian PKP Permen 18_2025 realestat.id dok
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur (tengah) ~ (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Sektor Perumahan.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penerbitan Permen PKP 18/2025 bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha di sektor perumahan.

Selain menyederhanakan proses perizinan, beleid ini juga menegaskan pentingnya pengawasan, pemenuhan standar, serta penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban setelah izin diterbitkan.

Baca Juga: KPR Subsidi Laris Manis, BP Tapera Cetak Rekor Penyaluran FLPP 2025

Dalam praktik pengembangan perumahan, pemerintah menilai perlu adanya pengaturan yang komprehensif terkait norma, standar, prosedur, dan mekanisme pengawasan guna melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima berbagai aduan masyarakat terkait sektor perumahan, mulai dari keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, kualitas konstruksi, hingga persoalan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

“Melalui skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, negara tidak berhenti pada penerbitan izin semata, tetapi justru memperkuat peran pengawasan dan pembinaan,” ujar Fitrah.

Ia menegaskan, Permen PKP 18/2025 disusun untuk menutup ruang abu-abu dalam praktik perizinan. Izin dipermudah, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas.

Baca Juga: Kredit Program Perumahan (KPP) Jadi Andalan Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan Rumah MBR

“Ini bukan pendekatan menghukum, melainkan pembinaan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan bahwa perumusan Permen ini dilakukan melalui evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan konsumen perumahan, serta komunikasi intensif dengan asosiasi pelaku usaha.

Menurutnya, masukan dari asosiasi menjadi bagian penting. Pada prinsipnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan yang seragam secara nasional.

“Karena itu, Permen ini justru melindungi pelaku usaha yang patuh, sekaligus memberikan instrumen bagi negara untuk bertindak jika terjadi pelanggaran,” tukasnya.

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Nakes, Kementerian PKP Siapkan 35.000 Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Mulyansari, menjelaskan bahwa kegiatan pengembangan perumahan dengan KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) diklasifikasikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah berdasarkan PP 28/2025.

Dengan klasifikasi tersebut, perizinan berusaha diterbitkan secara otomatis melalui Sistem Online Single Submission (OSS) berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Kendati demikian, kemudahan perizinan ini tidak menghapus kewajiban substantif yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Kewajiban pengembang perumahan diatur secara tegas dalam Pasal 6 Permen PKP 18/2025. Pengembangan perumahan didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan terpadu yang meliputi:
• perencanaan kawasan
• pengadaan dan penyiapan lahan
• pembangunan rumah beserta prasarana dan sarana
• pemasaran dan transaksi hunian
• penyerahan fungsi bangunan serta pengelolaan awal.

Baca Juga: Kementerian PKP Waspadai Praktik Curang dalam Penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP)

Ketentuan ini menegaskan bahwa terbitnya izin secara otomatis tidak berarti kegiatan usaha berjalan tanpa pengendalian, melainkan tetap berada dalam koridor standar teknis dan tanggung jawab hukum.

Permen PKP 18/2025 juga menegaskan peran penting Pemerintah Daerah dalam proses pengesahan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pelaku usaha.

Sesuai Pasal 7 ayat (1), keputusan pengesahan tertulis dari Pemerintah Daerah diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban yang mencakup permohonan, penilaian dokumen, peninjauan lapangan, hingga penerbitan keputusan pengesahan.

Sementara itu, Pasal 11 hingga Pasal 13 mengatur mekanisme pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan melalui Sistem OSS, sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan pengawasan.

Baca Juga: Kredit Program Perumahan (KPP) Resmi Diluncurkan, Apa Syarat Mendapatkannya?

Terkait penegakan aturan, Permen PKP 18/2025 mengatur sanksi administratif secara bertahap sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 hingga Pasal 20.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar.

Pendekatan sanksi ini dirancang untuk mendorong pemulihan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan melindungi konsumen perumahan.

Ke depan, Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar Permen PKP 18/2025 dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh pelaku usaha maupun Pemerintah Daerah.

“Saat ini kami juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran Dirjen Kawasan Permukiman sebagai petunjuk teknis yang lebih detail, serta Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembinaan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen sebagai pelengkap dari Permen PKP 18/2025,” tutup Fitrah.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

nine + 9 =