RealEstat.id (Malang) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memanipulasi data calon penerima Kredit Program Perumahan (KPP).
Langkah hukum akan ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan perumahan tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menekankan pentingnya kejujuran dan integritas seluruh pihak yang terlibat dalam program KPP maupun Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca Juga: Kredit Program Perumahan (KPP) Resmi Diluncurkan, Apa Syarat Mendapatkannya?
Ia meminta para petugas bank penyalur memastikan verifikasi data calon penerima dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran.
“Saya mengingatkan kepada calon penerima dan petugas bank penyalur KPP serta FLPP untuk menghindari tindak pemalsuan data, dokumen, maupun praktik korupsi,” ujar Heri Jerman dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan FLPP di Graha Purva Praja Malang, Arjowinangon, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (22/10/2025).
Acara sosialisasi tersebut diikuti ratusan peserta, mulai dari pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, hingga pelaku UMKM.
Baca Juga: BTN Optimistis Jadi Penyalur Kredit Program Perumahan (KPP) Terbesar, Ini Alasannya!
Para peserta tampak antusias mengikuti penjelasan mengenai mekanisme dan regulasi program KPP.
Menurut Heri Jerman, anggaran KPP bersumber dari keuangan negara, sehingga setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni.
Baca Juga: Rekor Nasional! Akad Massal 26.000 KPR FLPP Disaksikan Presiden Prabowo
“Kementerian PKP mengajak seluruh pihak untuk mendukung penyaluran KPP secara transparan dan berintegritas,” tutur Heri.
Pasalnya, karena setiap rupiah dari dana Kredit Program Perumahan (KPP) dan FLPP harus dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Heri juga mengingatkan para pengembang agar melaksanakan kewajiban pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi, termasuk proses hukum atas dugaan penipuan atau penggelapan,” tegasnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News











