Beranda Pembiayaan Kredit Program Perumahan (KPP) Resmi Diluncurkan, Apa Syarat Mendapatkannya?

Kredit Program Perumahan (KPP) Resmi Diluncurkan, Apa Syarat Mendapatkannya?

Melalui Kredit Program Perumahan (KPP) pemerintah memberikan modal kerja dan investasi kepada UMKM perorangan atau badan usaha, untuk mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

231
0
rumah sertifikat kredit program perumahan kpp kpr realestat.id dok
Foto: Dok. Realestat.id
Google search engine

RealEstat.id (Surabaya) – Untuk mendorong pelaksanaan pembangunan dan renovasi rumah, Pemerintah secara resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP).

Di samping itu, KPP juga dirilis untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Kredit Program Perumahan (KPP), pemerintah siap memberikan Kredit/Pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Peluncuran KPP dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pelaksanaan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Terintegrasi Kredit Program Perumahan, Menteri PKP: KUR Perumahan Bikin UMKM Naik Kelas

Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat upaya percepatan pembangunan rumah rakyat melalui sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di berbagai daerah.

Program ini menyasar pelaku UMKM dan masyarakat umum agar dapat membangun atau merenovasi rumah dengan pembiayaan yang mudah, cepat, dan bebas dari jeratan rentenir.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel menjelaskan, KPP merupakan bentuk kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah baik individu maupun badan usaha.

Program ini dijalankan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah.

Baca Juga: Danantara Siapkan Rp130 Triliun untuk KUR Perumahan, Begini Pembagiannya

Menurut Didyk, Kredit Program Perumahan hadir untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang ingin membangun atau merenovasi rumah.

Tujuannya agar semakin banyak masyarakat bisa memiliki hunian layak dan produktif,” jelasnya dalam kegiatan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Graha Adi, Surabaya, Selasa (21/10/2025) malam.

Pada kesempatan tersebut, Didyk juga menyerahkan secara simbolis Pencairan Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Perempuan Pra-Sejahtera.

Kementerian PKP bekerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperluas akses pembiayaan mikro yang aman dan terjangkau, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi dari rentenir.

Baca Juga: Rekor Nasional! Akad Massal 26.000 KPR FLPP Disaksikan Presiden Prabowo

Syarat dan Manfaat Kredit Program Perumahan (KPP)

Didyk menjelaskan, KPP ditujukan bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang memenuhi sejumlah syarat administratif dan kelayakan usaha. Beberapa di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Memiliki usaha produktif dan layak.
  • Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan.
  • Memiliki kolektibilitas lancar bila sedang menerima kredit komersial lain.
  • Menyediakan agunan berupa objek yang dibiayai atau agunan tambahan sesuai ketentuan bank penyalur.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Program Perumahan di Jawa Barat Ditargetkan Jadi yang Terbesar

KPP diberikan berdasarkan klasifikasi modal usaha, yakni:

  • Usaha Mikro: modal usaha maksimal Rp1 miliar.
  • Usaha Kecil: modal usaha Rp1 miliar – Rp5 miliar.
  • Usaha Menengah: modal usaha Rp5 miliar – Rp10 miliar.

Sementara dari sisi penjualan tahunan, usaha mikro memiliki omzet hingga Rp2 miliar, usaha kecil Rp2 miliar – Rp15 miliar, dan usaha menengah Rp15 miliar – Rp50 miliar.

Menurut Didyk Choiroel, penerima KPP bisa berasal dari sisi penyediaan, seperti pengembang, kontraktor, atau pedagang bahan bangunan.

“Dari sisi permintaan, KPP bisa dimanfaatkan individu atau UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk tempat usaha,” jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu KPR FLPP? Pengertian, Syarat dan Cara Mengajukannya Terbaru di 2025

Sinergi Pemerintah dan Lembaga Keuangan

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT SMF, Bonai Subiakto menegaskan, lembaganya mendukung penuh program pemerintah untuk menghadirkan hunian layak bagi masyarakat.

Selain mendukung KPR FLPP bersama BP Tapera, SMF juga menggencarkan program Pembiayaan Home bersama PNM sebagai solusi mikro perumahan.

Program pembiayaan mikro ini telah dijalankan di berbagai daerah seperti Majalengka, Subang, Banten, Wajo, Malang, dan Surabaya, dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses perumahan rakyat.

“Melalui pembiayaan home yang diluncurkan sejak Januari 2025, masyarakat bisa memperbaiki rumah—mulai dari atap bocor, dinding, hingga renovasi tempat usaha—tanpa harus meminjam ke rentenir,” tutup Bonai.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

13 − 1 =