Beranda Wisata Kunjungan ke Kawasan IKN Gratis, Otorita Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya

Kunjungan ke Kawasan IKN Gratis, Otorita Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya

Masyarakat dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk menyaksikan perkembangan pembangunan IKN dan menikmati berbagai ruang publik yang telah dibuka.

735
0
OIKN KIPP IKN Nusantara Tak Ada Biaya Pungutan realestat.id dok
Kunjungan wisatawan ke IKN (Foto: Dok. OIKN)
Google search engine

RealEstat.id (Nusantara) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa masyarakat dapat berkunjung ke Kawasan IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tanpa dikenakan biaya apapun.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kepala OIKN sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, di tengah meningkatnya antusiasme publik terhadap pembangunan IKN.

“OIKN tidak pernah memberlakukan syarat pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN,” tegas Troy dalam siaran pers yang diterima Realestat.id.

Baca Juga: Kunjungi IKN, Bank Dunia Puji Perpaduan Harmonis Konstruksi dengan Alam

Masyarakat dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk menyaksikan perkembangan pembangunan IKN dan menikmati berbagai ruang publik yang telah dibuka, seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, dan Taman Kusuma Bangsa.

Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama, pengunjung diminta mematuhi arahan petugas di lapangan.

Pada saat terdapat kegiatan berskala besar, kendaraan pribadi diperbolehkan masuk dan parkir di area yang disediakan, selama mengikuti petunjuk dan rambu yang ada.

Baca Juga: Gelontorkan Rp12,3 Triliun, Investor AS dan Korea Selatan Bangun Rumah Susun di IKN

Selain itu, OIKN juga mengimbau seluruh pengunjung untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan, di antaranya: tidak merokok di area publik, tidak membuang sampah pada tempatnya, dan tidak merusak tanaman atau fasilitas umum.

Troy juga mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan liar (pungli) di kawasan IKN, termasuk permintaan uang untuk masuk atau parkir oleh pihak yang tidak berwenang, adalah tindakan ilegal dan tidak dapat ditoleransi.

“Jika masyarakat menemukan adanya pungli, mohon segera laporkan kepada kami. Tidak ada pungutan biaya apapun untuk masuk ke KIPP di IKN,” tegasnya.

Baca Juga: Teken Kontrak, Enam Perusahaan Swasta Gelontorkan Investasi Rp3,65 Triliun di IKN

Di samping itu, tegasnya, setiap laporan pungli akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

OIKN membuka saluran pengaduan resmi dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan publik di Hotline Resmi OIKN: 0811 5999 767

Sebagai penutup, Troy mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga dan membangun IKN sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan inklusif.

“Mari kita tumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap IKN. Bersama, kita wujudkan IKN sebagai kota layak huni, dicintai, dan menjadi kota dunia untuk semua,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News