RealEstat.id (Bandung) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menanggapi munculnya pro dan kontra terkait draft Peraturan Menteri PKP mengenai ukuran minimal rumah subsidi tapak yang diperkecil menjadi 25 m2 untuk lahan dan 18 m2 untuk luas bangunan.
Dia menilai, dinamika tersebut wajar dalam proses penyusunan regulasi, dan menegaskan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni di kawasan perkotaan.
“Pro-kontra itu hal biasa. Sekarang masih dalam tahap masukan. Tujuannya jelas, agar makin banyak masyarakat yang bisa menikmati rumah subsidi,” ujar Maruarar Sirait dalam pertemuan dengan sejumlah ketua umum asosiasi pengembang di Bandung, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Sambangi Bank BJB, Menteri PKP Dorong Penyaluran KPR FLPP di Jawa Barat
Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto; Ketua Umum Himperra, Ari Tri Priyono; Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdullah; serta perwakilan dari Asprumnas, Apernas Jaya, dan Komisioner BP Tapera.
Pada kesempatan tersebut, Maruarar Sirait menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan aturan.
Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan saran akan memperkuat kualitas regulasi serta memberi ruang inovasi bagi pengembang.
“Saya sangat terbuka. Kritik justru bagus di awal agar kerja kami lebih nyaman dan hasilnya lebih baik,” katanya.
Baca Juga: Bank BCA Salurkan CSR untuk Rehabilitasi Rumah Prajurit TNI AD
Draft aturan tersebut dirancang untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kota-kota besar, di mana ketersediaan lahan semakin terbatas.
Dengan luas lahan yang terbatas, imbuh Menteri PKP, desain rumah subsidi yang lebih kreatif dan variatif sangat dibutuhkan.
“Nantinya akan ada lebih banyak pilihan bagi masyarakat. Ini juga mendorong pengembang untuk lebih inovatif dalam mendesain rumah subsidi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri PKP juga menyoroti praktik pengembang yang hanya menawarkan rumah subsidi lewat gambar di brosur.
Ke depan, ia meminta rumah subsidi benar-benar dibangun terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada konsumen.
Baca Juga: Menteri PKP: Anggaran Tambahan FLPP untuk 350.000 Unit Rumah Telah Tersedia
“Masyarakat harus bisa melihat bangunan fisiknya, bukan hanya gambar. Risikonya ada di pengembang,” tegas Maruarar.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP lebih aktif melindungi konsumen dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan berpihak pada masyarakat.
Menurutnya, meski lahan terbatas, rumah subsidi tetap bisa dibangun bertingkat untuk menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan yang sebagian besar adalah pasangan muda atau individu lajang.
Baca Juga: Dorong Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Usulkan Revisi Undang-undang Perumahan
Dia juga menilai desain rumah subsidi selama ini terlalu monoton. “Desain rumah subsidi dari dulu begitu-begitu saja. Kita harus berani ubah itu. Tunggu saja kejutan desainnya nanti,” kata Maruarar.
Setelah regulasi rumah subsidi rampung, Kementerian PKP berencana menyusun aturan serupa untuk rumah komersial.
Regulasi tersebut akan mencakup aspek lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga.
“Saya juga memastikan akan mendorong implementasi kebijakan hunian berimbang,” pungkas Maruarar Sirait.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News