Beranda Pembiayaan Mengenal Apa Itu KPR FLPP? Pengertian, Syarat dan Cara Mengajukannya Terbaru 2025

Mengenal Apa Itu KPR FLPP? Pengertian, Syarat dan Cara Mengajukannya Terbaru 2025

Mau punya rumah pertama dengan cicilan ringan? KPR FLPP 2025 hadir dengan bunga flat 5%, syarat mudah, dan tenor panjang. Cek panduannya

61
0
Perumahan subsidi dalam pembiayaan Apa itu KPR FLPP-RealEstat.id
Salah satu perrumahan subsidi yang masuk dalam skema pembiayaan KPR FLPP. (Sumber: Vista Land)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Cari tahu apa itu KPR FLPP, syarat penerima, kuota terbaru, hingga cara mengajukannya melalui artikel ini yuk.

Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dengan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu cara masyarkat untuk memiliki hunian pertama impiannya.

Melalui artikel ini, portal berita properti terkini RealEstat.id mencoba menjelaskan pengertian KPR FLPP, syarat, dan cara mengajukannya yang dikutip dari berbagai sumber, termasuk website resmi BP Tapera.

Apa Itu KPR FLPP?

Definisi FLPP adalah program pembiayaan hunian subsidi oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Skema pembiayaan ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar bisa memiliki rumah layak huni dengan cicilan terjangkau.

Baca Juga: Karyawan BUMN InJourney Dapat Bantuan 5.000 Unit Rumah Subsidi

Sejak hadir pada 2010, FLPP menjadi salah satu skema pembiayaan utama dalam Program Sejuta Rumah.

Di era Presiden Prabowo, kini KPR FLPP menjadi fasilitas pembiayaan kredit dalam mewujudkan program 3 juta rumah.

Skema pembiayaan ini dikelola bersama oleh Pemerintah melalui dua lembaganya, yakni Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian PKP.

Adapun dana didistribusikan melalui bank penyalur FLPP, seperti BTN, BRI, Bank Mandiri serta bank syariah yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga: Resmi, Nobu Jadi Bank ke-40 Penyalur KPR FLPP Tahun 2025

Salah satu keuntungan KPR FLPP adalah suku bunga rendah dan stabil.

Hingga 2025, bunga kredit hunian subsidi tetap (fixed rate), sekitar 5% per tahun dengan tenor hingga 20 tahun, tergantung kebijakan bank penyalur.

Kuota FLPP 2025

Guna mengatasi backlog perumahan, pemerintah telah menambah kuota FLPP pada pertangahn 2025, dari yang semula 220 ribu unit kini menjadi 350 ribu unit hunian.

Meningkatnya kuota ini menjadi rekor terbesar sejak berdirinya BP Tapera, yang naik sekitar 60%.

Mengutip laman Detik, Senin (29/09/2025) Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan lembaganya mendorong penyerapan kuota FLPP dari sisi persediaan (supply) dan permintaan (demand).

Baca Juga: Menteri PKP: Tukang Becak Pun Bisa Miliki Rumah Subsidi

“Penambahan kuota ini cukup membantu dari sisi persediaan. Dengan demikian, pengembang tidak lagi kebingungan masalah kuota FLPP yang biasanya menjelang akhir tahun sudah habis,” kata Heru Pudyo.

Bila melihat data dari aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep), penyaluran FLPP terbaru tahun ini sudah mencapai 182.657 unit.

Jumlah unit tersebut naik 24,23% dari bulan yang sama di tahun 2024 lalu.

Lantas, apakah perbedaan Tapera dan FLPP? Meski serupa, tetapi ternyata ada perbedaan antara KPR FLPP dan Tapera.

Pengertian apa itu KPR FLPP menjelaskan bahwa, artinya fasilitas pembiayaan untuk membeli rumah pertama.

Baca Juga: Aturan Baru Penghasilan MBR Penerima Manfaat Rumah Subsidi

Sedangkan KPR Tapera fasilitas pembiayaan dengan 3 skema, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Syarat KPR FLPP 2025

Berdasarkan informasi di situs resmi BP Tapera calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria untuk bisa mengajukan fasilitas pembiayaan dari pemerintah ini.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah.
  • Termasuk dalam kategori MBR sesuai batas penghasilan yang ditentukan pemerintah.
  • Memiliki pekerjaan tetap atau usaha dengan bukti penghasilan.
  • Menyediakan dokumen pendukung: KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji/SPT tahunan, dan surat pernyataan belum memiliki rumah.

Baca Juga: Dihadiri Presiden, BP Tapera Gelar Akad Massal Terbesar Dalam Sejarah!

Cara Mengajukan KPR Subsidi 2025

Berikut ini langkah praktis untuk mengajukan KPR FLPP yang mengutip website resmi BP Tapera.

  1. Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
  2. Mendaftar diri di aplikasi SIKASEP
  3. Menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP
  4. Menyiapkan dokumen pengajuan pembiayaan kredit, antara lain :
  • Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
  • Surat pernyataan pemohon
  • Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap

Baca Juga: Tips Membeli Rumah di Saat Inflasi Tinggi

Kesimpulan

KPR FLPP adalah solusi nyata dari pemerintah untuk membantu MBR memiliki rumah layak dengan cicilan ringan dan bunga tetap.

Dengan syarat yang jelas, bunga stabil, serta dukungan bank penyalur resmi, program ini menjadi pilihan utama bagi kamu yang ingin membeli rumah pertama di tahun 2025.

Jika kamu tertarik, segera siapkan dokumen, pilih rumah subsidi, dan ajukan melalui bank penyalur sebelum kuota habis.

Redaksi@realestat.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

five × four =