Beranda Hukum & Regulasi Menteri ATR/BPN: 50% Kasus Pertanahan Beres, Rp9,67 Triliun Aset Negara Selamat!

Menteri ATR/BPN: 50% Kasus Pertanahan Beres, Rp9,67 Triliun Aset Negara Selamat!

Dalam waktu setahun terakhir, Kementerian ATR/BPN menerima 6.015 kasus pertanahan dari seluruh Indonesia, di mana 50% kasus berhasil terselesaikan.

137
0
Hukum Kepemilikan Tanah Pertanahan Agraria Kementerian ATR BPN realestat.id dok
Foto: Dok. Realestat.id
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim, dalam satu tahun kementerian yang dipimpinnya mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian konflik pertanahan.

Melalui langkah cepat dan kolaboratif lintas lembaga, potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun berhasil dicegah dari hasil penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara tanah sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Gencarkan Digitalisasi Pertanahan, ATR/BPN: Habisi Mafia Tanah!

Sepanjang periode tersebut, terangnya, Kementerian ATR/BPN menerima 6.015 kasus pertanahan dari seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, 3.019 kasus (50,02%) berhasil diselesaikan melalui berbagai mekanisme non-litigasi, seperti mediasi, verifikasi data, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.

Sementara 3.006 kasus lainnya masih dalam proses penanganan terukur melalui pendekatan reforma agraria dan penyelesaian berbasis data.

“Penyelesaian kami dorong lebih cepat dan berkeadilan agar masyarakat mendapatkan kepastian hak tanpa harus menempuh jalur panjang di pengadilan,” jelas Nusron.

Baca Juga: Cara Mudah Lacak dan Jaga Aset Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Dari hasil penyelesaian tersebut, tanah seluas 13.075,94 hektare berhasil diselamatkan dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak, hingga potensi penyalahgunaan aset.

Nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun, terdiri dari:

  • Kerugian nyata (real loss) sebesar Rp6,72 triliun,
  • Kerugian potensial (potential loss) akibat sengketa sebesar Rp1,67 triliun, dan
  • Potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss) sebesar Rp1,27 triliun.

Menurut Nusron, angka tersebut menegaskan fungsi strategis Kementerian ATR/BPN sebagai penjaga aset negara dan pelindung hak masyarakat.

Baca Juga: Percepat Sertifikasi Tanah, ATR/BPN Imbau Pemda Bebaskan BPHTB bagi Peserta PTSL

“Setiap konflik tanah yang berhasil diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan, ada keluarga masyarakat yang haknya dipulihkan, dan ada keadilan yang ditegakkan,” tegasnya.

Dalam masa kepemimpinannya, Nusron juga mengarahkan penanganan konflik tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, melainkan juga membangun sistem pencegahan konflik yang berkelanjutan.

Langkah itu dilakukan melalui pemetaan digital, perbaikan data spasial, peningkatan transparansi layanan, serta koordinasi aktif dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Rahasia Mengurus Pemecahan Bidang Tanah: Simak Syarat, Proses, dan Aturannya!

“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data. Dengan sistem digital dan tata kelola yang terbuka, potensi konflik bisa dicegah sebelum terjadi,” ungkapnya.

Nusron menegaskan, kebijakan penyelesaian konflik pertanahan merupakan bagian integral dari Reforma Agraria yang menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat utama.

“Visi kami jelas, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tapi menjadi sumber keadilan dan kesejahteraan. Itulah makna sebenarnya dari kehadiran negara di bidang agraria,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

3 + 2 =