Beranda Hukum & Regulasi Menteri PKP Ajak Anggota HIPMI Manfaatkan KUR Perumahan, Bagaimana Caranya?

Menteri PKP Ajak Anggota HIPMI Manfaatkan KUR Perumahan, Bagaimana Caranya?

Pemerintah telah berkomitmen menyalurkan plafon KUR perumahan sebesar minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp20 miliar per pengusaha.

183
0
kementerian PKP KUR Perumahan HIPMI realestat.id dok
Menteri PKP, Maruarar Sirait (tengah) dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan sosialisasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) program perumahan di hadapan para pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ahad (7/9/2025).

Didampingi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Akbar Himawan Buchari, Menteri PKP meminta para pengusaha muda Indonesia untuk segera memanfaatkan KUR Perumahan.

Pada kesempatan tersebut, Maruarar Sirait mengatakan, dalam waktu satu bulan ke depan Kementerian PKP akan melakukan evaluasi penyaluran KUR perumahan di lingkungan HIPMI.

“Tadi kami sepakati 8 Oktober 2025 akan ada evaluasi, supaya ada alat ukurnya. Nanti evaluasi berdasarkan laporan di setiap provinsi juga kami cek ke bank-bank penyalur,” tutur Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Tembus 190 Ribu Unit, Pemerintah Perluas FLPP dan KUR Perumahan

KPI (Key Performance Indicator) dari program ini antara lain adalah penyerapan dan multiplier effect. Artinya, dengan penyerapan diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan. Semua itu diukur sebelum dan sesudah kebijakan dikeluarkan.

“Dengan program ini saya harap HIPMI dapat menaikkan kelas para pengusaha muda termasuk kontraktor, developer dan toko bangunan,” kata Menteri PKP.

Maruarar menyampaikan, pemerintah telah berkomitmen menyalurkan plafon KUR perumahan sebesar minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp20 miliar per pengusaha.

Adapun, pengusaha yang dimaksud meliputi kontraktor, pengembang, hingga pengusaha toko bangunan.

Baca Juga: Danantara Siapkan Rp130 Triliun untuk KUR Perumahan, Begini Pembagiannya

Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel menyebut, pinjaman untuk sekali akad sebesar Rp5 miliar dan dapat ditingkatkan hingga tiga kali.

“Untuk sisi supply Rp5 miliar, bisa revolving sampai dengan Rp20 miliar,” katanya, menambahkan.

Didyk mengatakan, pengusaha yang ingin mengambil kredit, harus merupakan UMKM yang sudah berjalan minimal enam bulan.

Pengusaha itu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Permen KUR Perumahan Ditarget Rampung Juli 2025, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru!

Sementara dari sisi demand, profesi yang bisa mengambil pinjaman seperti pedagang online hingga bidang catering untuk penyediaan rumah atau tempat usaha.

Nilai pinjaman yang dapat diajukan hingga Rp500 juta dengan besaran bunga menggunakan fixed rate sebesar 6%.

Di lain pihak, Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari mengapresiasi langkah konkret pemerintah dalam mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas dengan stimulus penyaluran kredit tersebut.
 
“Melalui program ini, kami ingin membangun ekosistem perumahan yang secara komprehensif bisa membantu teman-teman semua, dalam hal ini UMKM, yang sifatnya home industry agar melakukan usaha, bisa memiliki tempat usaha, sehingga bisa melakukan aktivitas usaha dengan kepemilikan rumah sendiri, tidak lagi menyewa,” tutup Akbar.

Redaksi@realestat.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News