Beranda Hukum & Regulasi Menteri PKP Gandeng KPK untuk Pemberantasan Korupsi di Sektor Perumahan

Menteri PKP Gandeng KPK untuk Pemberantasan Korupsi di Sektor Perumahan

Nota kesepahaman pemberantasan korupsi sektor perumaan mencakup pertukaran informasi dan data; pencegahan; dan peningkatan SDM.

432
0
Kerja sama KPK dan Kementerian PKP untuk Pemberantasan Korupsi di Sektor Perumahan-RealEstat.id
Menteri PKP, Maruarar Sirait dan Ketua KPK,Setyo Budiyanto, sepakat memperkuat kolaborasi pemberantasan korupsi di sektor perumahan dan kawasan permukiman. (Sumber: Kementerian PKP)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan program-program perumahan berjalan bersih dan transparan,” ujar Maruarar Sirait dilansir dari keterangan resmi, Kamis (19/06/2025).

Maruarar menyatakan kesiapan Kementerian PKP untuk berkoordinasi dengan KPK jika ditemukan indikasi korupsi.

Baca Juga: Temui Sejumlah Investor di Qatar, Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen program 3 Juta rumah dijalankan bebas korupsi, dengan benar-benar memberikan manfaat dan kualitas bangunan yang baik bagi masyarakat.

“Kami juga meminta perhatian khusus dari KPK untuk mengawal program BSPS dan rumah subsidi pemerintah agar tepat sasaran,” tambahnya.

Sinergi Anti Korupsi Bidang Perumaham

Nota Kesepahaman ini menjadi pedoman sinergi antara Kementerian PKP dan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di sektor perumahan secara sistematis.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran informasi dan data; pencegahan tindak pidana korupsi; dan peningkatan kapasitas SDM.

Baca Juga: Dorong Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Usulkan Revisi Undang-undang Perumahan

Kerja sama KPK dan Kementerian PKP juga meliputi pemanfaatan barang rampasan; sosialisasi pendidikan antikorupsi; dan penyediaan narasumber dan tenaga ahli.

Menteri PKP juga berharap agar lembaga KPK dapat menugaskan tiga orang pegawai terbaik untuk memperkuat tata kelola internal di kementeriannya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan kesiapannya mendukung keberhasilan program perumahan nasional.

Baca Juga: Kementerian PKP Rilis BENAR-PKP, Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu

“Kami percaya Program 3 Juta Rumah sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. KPK siap mendampingi agar program ini bebas dari praktik korupsi,” pungkas Setyo Budiyanto.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News