Beranda Kolom Pengosongan Paksa Rumah Nenek Elina: Potret Realitas vs Kepastian Hukum

Pengosongan Paksa Rumah Nenek Elina: Potret Realitas vs Kepastian Hukum

Pengosongan paksa tanah dan rumah dalam sengketa kepemilikan yang dilakukan tanpa melalui prosedur eksekusi pengadilan memicu banyak pertanyaan.

242
0
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil Opini Kolom realestat.id dok rumah susun pppsrs
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Seorang nenek berusia 81 tahun, Elina Widjajanti, harus menyaksikan rumah tempat tinggalnya dibongkar paksa oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru lahan tersebut.

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik, berdalih bahwa dia telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara sah pada tahun 2014.

Pengosongan paksa tanah dan rumah dalam sengketa kepemilikan yang dilakukan tanpa melalui prosedur eksekusi pengadilan ini memicu banyak pertanyaan.

Dalam kasus ini, siapa sesungguhnya pemilik sah tanah tersebut? Nah, bagaimana hukum yang berlaku mengatur tata cara pengambilalihan aset yang sedang dikuasai pihak lain?

Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah KPR: Begini Solusi Terbaiknya!

Prinsip Due Process of Law

Kasus ini bukan sekadar konflik antara dua individu, melainkan cerminan dari minimnya pemahaman warga masyarakat termasuk para investor properti mengenai prinsip due process of law.

Due process of law adalah proses hukum yang adil, tidak saja penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hakhak yang dimiliki seorang warga negara.

Namun pada sisi lain, bisa jadi pengosongan paksa lakukan karena seseorang merasa percaya diri dapat menjadikan hukum sebagai instrumen untuk mencapai kehendaknya.

Instrumen hukum digunakan untuk tujuan untuk kepentingannya sendiri. Kewenangan yang dimiliki secara hukum hanya dianggap komoditas yang dapat ditransaksikan dengan kekuatan finansial yang dimilikinya.

Dalam hukum agraria dan hukum acara perdata, kepemilikan secara yuridis dan penguasaan secara fisik adalah dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Solusi Baru Polemik PPPSRS Dalam Pengelolaan Rumah Susun

Kedua aspek tersebut akan dipertimbangkan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam sengketa tanah.

Data kepemilikan secara yuridis dan data penguasaan secara fisik menjadi pertimbangan yang penting dalam mengambil putusan.

Kasus Nenek Elina ini menjadi peristiwa penting yang memberikan peringatan bagi kita semua. Bagi mereka yang memiliki aset atas dasar bukti formil yang dimiliki, melakukan tindakan eksekusi sepihak atau main hakim sendiri (eigenrichting) menimbulkan akibat hukum.

Akibat hukumnya bukan hanya perbuatan melawan hukum secara perdata yang harus memberikan ganti kerugian, tetapi juga mengakibatkan adanya pertanggungjawaban secara pidana yang mengancam kebebasan dirinya.

Bagi masyarakat umum yang menguasai lahan beserta segala sesuatu di atasnya, ini adalah pelajaran mengenai pentingnya mempertahankan hak melalui jalur legal.

Baca Juga: Tanah Sitaan untuk Bangun Perumahan Rakyat, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan tidak harus viral dulu jangan sampai ungkapan no viral no justice  benar adanya.

Langkah pelaporan pidana merupakan langkah yang tepat, tetapi membutuhkan pengawalan penegakan hukumnya.

Namun harus disadari sanksi pidana belum menjadi solusi pemulihan kerugian dari mereka yang diusir dari rumah dan tanah yang ditempatinya semula serta bangunannya yang sudah dibongkar.

Larangan Main Hakim Sendiri

Dalam hukum perdata, terdapat perlindungan hukum terhadap siapa pun yang menguasai suatu barang atau properti secara fisik.

Berdasarkan hukum perdata, seseorang kedudukan orang yang menguasai benda dilindungi oleh hukum, terlepas dari apakah ia pemilik sah atau bukan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan sebaliknya.

Dalam kasus ini terdapat informasi bahwa Nenek Elina telah menempati rumah tersebut dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Juga: Tiga Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah

Kesalahan fatal yang sering terjadi dalam sengketa lahan, seperti yang diduga dilakukan oleh pihak lain yang merasa berhak adalah main hakim sendiri (eigenrichting).

Eigenrichting adalah tindakan melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan atau tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Meskipun seseorang memegang sertifikat hak milik (SHM) sekalipun, ia tidak diperkenankan secara hukum untuk membawa alat berat dan merobohkan bangunan yang masih dihuni orang lain tanpa adanya penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Penyelesaian sengketa kepemilikan harus melalui jalur hukum yang sah dan mengecam tindakan main hakim sendiri seperti melalui aksi premanisme.  

Pengosongan rumah secara paksa yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Faktor Penyebab Sengketa Tanah Dalam Bisnis Properti

Segala sengketa kepemilikan harus diselesaikan di meja hijau, bukan dengan kekerasan fisik atau pengerahan massa.

Eksekusi atau pengosongan rumah harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah.

Pelaksanaanya harus dilakukan oleh juru sita pengadilan dan dibantu oleh aparat penegak hukum resmi bukan oleh organisasi masyarakat (ormas) atau perorangan.

Tindakan main hakim sendiri dilarang hukum karena merupakan tindakan pidana yang bisa dikenakan pasal-pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Pelaku yang melakukan pengosongan paksa dan pengrusakan rumah dapat dijerat dengan tindak pidana.

Baca Juga: Bagaimana Status Tanah dari Rumah yang Masih Dalam Cicilan KPR?

Penutup

Dalam hukum yang berlaku seorang tidak diperbolehkan melakukan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan rumah yang masih terdapat sengketa kepemilikan dengan pihak lain.

Meskipun seorang pemilik sudah melakukan pembelian tahun 2014 yang didukung dengan dokumen secara administratif seperti Akta Jual Beli, tidak serta merta memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan pengosongan paksa tanah dan rumah yang menjadi obyek sengketa.

Tindakan premanisme dalam pengosongan tanah dan rumah tidak boleh dibiarkan karena akan sangat menganggu ketertiban umum.

Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH, MH, CLA.

Penulis adalah Advokat, Legal Auditor, dan Senior Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

15 − two =