Beranda Hukum & Regulasi Sengketa Tanah JK – Lippo di Tanjung Bunga, ATR/BPN Ungkap Penyebabnya

Sengketa Tanah JK – Lippo di Tanjung Bunga, ATR/BPN Ungkap Penyebabnya

Kasus sengketa tanah antara JK dan Lippo Group ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data lama serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertifikat ganda.

149
0
sengketa hukum lahan tanah sertifikat ganda palsu mafia pertanahan atr_bpn realestat.id dok
Sengketa tanah (Foto: Dok. Realestat.id)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Kasus sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dengan Lippo Group mendapat tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjeaskan, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, ini merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun—sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

Menurutnya, kasus ini melibatkan sejumlah pihak, seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron di Jakarta, Ahad (09/11/2025).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: 50% Kasus Pertanahan Beres, Rp9,67 Triliun Aset Negara Selamat!

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.

Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Baca Juga: Gencarkan Digitalisasi Pertanahan, ATR/BPN: Habisi Mafia Tanah!

Nusron Wahid menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron Wahid.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

Baca Juga: Cara Mudah Lacak dan Jaga Aset Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.

Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis.

“Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.

Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertifikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan.

Baca Juga: Rahasia Mengurus Pemecahan Bidang Tanah: Simak Syarat, Proses, dan Aturannya!

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” katanya.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Nusron.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

eleven − five =