Beranda Hukum & Regulasi ATR/BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Tingkatkan Kepastian Aset dan Keamanan Pembiayaan Perbankan

ATR/BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Tingkatkan Kepastian Aset dan Keamanan Pembiayaan Perbankan

Menteri ATR/Kepala BPN menilai, sertifikat tanah elektronik mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat proses verifikasi, dan menghadirkan perlindungan dokumen yang lebih kuat.

149
0
sertifikat tanah elektronik GovTech Indonesia ina digital atr_bpn 2024 realestat.id dok
Foto: Diolah dari Freepik.com
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Penerapan sertifikat tanah elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menawarkan nilai tambah bagi industri perbankan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat proses verifikasi, dan menghadirkan perlindungan dokumen yang lebih kuat.

“Sertifikat tanah elektronik memastikan data pertanahan lebih akurat, mudah ditelusuri, dan aman,” tuturnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (17/11).

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Sah Secara Hukum, Akankah Mati Secara Sosial?

Dia pun percaya sertifikat tanah elektronik akan memudahkan perbankan dalam pengecekan hingga pembuktian jaminan secara cepat dan terpercaya.

Nurson Wahid menjelaskan, transformasi digital yang tengah digencarkan Kementerian ATR/BPN menjadi fondasi terwujudnya layanan pertanahan yang modern dan adaptif.

“Digitalisasi dokumen pertanahan kami jalankan bertahap, terukur, dan berprinsip pada kepastian hukum. Tujuannya sederhana: memberi kenyamanan bagi masyarakat dan keamanan bagi lembaga keuangan,” tegasnya.

FGD yang melibatkan OJK, perbankan, serta pemangku kepentingan sektor keuangan itu menjadi ajang sinkronisasi antara ATR/BPN dan industri perbankan.

Baca Juga: ATR/BPN: 3,1 Juta Sertifikat Elektronik Berhasil Terbitkan di Tahun Pertama

Melalui forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai manfaat sertifikat tanah elektronik, alur verifikasi digital, hingga integrasi data yang menunjang proses Hak Tanggungan dan layanan pertanahan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Nusron menjelaskan, perluasan layanan digital diharapkan dapat mendorong efisiensi, transparansi, dan peningkatan keamanan dokumen pertanahan.

“Penyimpanan digital membuat dokumen minim risiko kehilangan atau kerusakan, sekaligus memungkinkan verifikasi cepat melalui basis data nasional,” terangnya.

Tak hanya itu, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan apresiasi kepada OJK dan pelaku industri keuangan atas dukungan dalam penyelenggaraan FGD.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah Elektronik dalam Bisnis Properti

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk mempercepat terwujudnya sistem pertanahan yang modern, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam acaa tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, serta Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, hadir sebagai pemapar dalam kegiatan tersebut.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

two × 3 =