Beranda Hukum & Regulasi Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Tumpang Tindih, ATR/BPN Bilang Begini

Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Tumpang Tindih, ATR/BPN Bilang Begini

Menteri ATR/BPN meminta masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan 1961 - 1997 untuk segera melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran ke kantor pertanahan terdekat.

1545
0
ptsl pendaftaran sertifikat sertipikat hak atas tanah atr/bpn realestat.id dok
Foto: Dok. Realestat.id
Google search engine

RealEstat.id (Makassar) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah tumpang tindih kepemilikan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, tumpang tindih sertifikat umumnya terjadi pada dokumen lama yang belum masuk ke basis data sistem digital pertanahan.

“Kondisi ini membuat suatu bidang tanah terlihat tidak tercatat, sehingga ketika ada pemohon baru dengan dokumen fisik, yuridis, dan riwayat tanah yang lengkap, sertifikat baru dapat terbit,” kata Nusron Wahid.

Baca Juga: Gencarkan Digitalisasi Pertanahan, ATR/BPN: Habisi Mafia Tanah!

Dia menjelaskan, kemunculan sertifikat ganda biasanya dipengaruhi oleh lemahnya infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi pada masa lalu.

Jika pemilik tanah tidak aktif menjaga asetnya, tidak mengenal batas dengan tetangga, atau tidak melapor ke pemerintah desa, maka sulit memastikan apakah suatu bidang tanah telah memiliki sertifikat sah atau belum.

Untuk mendorong masyarakat lebih mandiri dalam menjaga aset tanahnya, Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan data yang tercatat sudah sesuai sebelum datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pemutakhiran.

Baca Juga: Cara Mudah Lacak dan Jaga Aset Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang tengah dilakukan kementeriannya merupakan bagian dari proses pembenahan.

Munculnya sejumlah persoalan pertanahan belakangan ini, kata dia, merupakan konsekuensi dari proses transformasi menuju layanan yang lebih modern dan akurat.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran ke kantor pertanahan terdekat.

“Masyarakat yang punya sertifikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang dan mutakhirkan,” tegas Nusron.

Baca Juga: Rahasia Mengurus Pemecahan Bidang Tanah: Simak Syarat, Proses, dan Aturannya!

Ia juga mengingatkan pentingnya memberi batas-batas yang jelas pada bidang tanah agar tidak terjadi penyerobotan atau sengketa.

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Nusron meminta dukungan kepala daerah untuk menggerakkan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengimbau masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Langkah ini dinilai penting agar potensi sengketa pertanahan dapat dicegah sejak dini.

“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, dan RT/RW agar warga pemegang sertifikat tahun 1961–1997 segera datang ke kantor BPN untuk pemutakhiran. Jika perlu, kita ukur ulang dari sekarang agar tidak menimbulkan masalah di masa depan,” tutupnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

8 + nineteen =