Beranda Kolom Suami-Istri Sepakat Berpisah untuk Bercerai, Apakah Hakim Tinggal Mengetuk Palu?

Suami-Istri Sepakat Berpisah untuk Bercerai, Apakah Hakim Tinggal Mengetuk Palu?

Meski sepakat berpisah, pasangan tetap wajib membuktikan alasan perceraian di pengadilan sesuai ketentuan hukum perkawinan Indonesia.

283
0
Muhammad Fakhurrrozy Isnu realestat.id dok
Muhammad Fakhurrrozy Isnu (Foto: realestat.id)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga power couple: AP dan RK. Kedua figur publik yang lekat dengan citra harmonis dikabarkan sedang berperkara di Pengadilan Agama Bandung. Ya, AP resmi mengajukan gugatan perceraian kepada RK.

Sidang perdana telah digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 yang lalu. Proses perceraian saat ini telah memasuki tahap mediasi dengan satu kesimpulan mereka sepakat berpisah untuk bercerai.

Fenomena sepakat berpisah untuk bercerai menjadi tren perceraian publik figur baik tokoh pejabat dan politisi maupun para artis saat ini.

Mungkinkah sepakat berpisah untuk bercerai dapat dilakukan dalam hukum perkawinan yang diatur di Indonesia?

Di tengah riuh komentar netizen yang menyayangkan keputusan pasangan yang telah menikah 29 tahun tersebut, terselip pertanyaan besar yang mewakili rasa penasaran kita tentang hukum perkawinan di Indonesia.

Jika suami dan istri sudah sepakat mengakhiri ikatan perkawinan, apakah palu hakim bisa langsung diketuk dan kedua pihak resmi bercerai. Mungkinkah semudah itu?

Baca Juga: Abai Lindungi Data Pribadi Konsumen Properti, Ini Ancaman Sanksinya!

Delapan Alasan Menggugat Cerai

Perlu diketahui, seorang istri tidak bisa mengajukan gugatan cerai hanya karena alasan bosan atau ingin bebas.

Alasan yang disampaikan dalam mengajukan gugatan perceraian harus memiliki landasan hukum yang kuat.

Secara normatif alasan ini dapat disimak dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan ketentuan di atas terdapat delapan alasan seorang istri mengajukan perceraian.

Pertama, salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

Kedua, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Ketiga, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Baca Juga: Waspada Modus ‘Soceng’, Agar Uang Anda di Bank Tidak Terkuras!

Keempat, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

Kelima, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

Keenam, antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Ketujuh, suami melanggar taklik talak.

Kedepan, peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Berdasarkan data perceraian dari Badan Pusat Statistik, per 14 Pebruari 2024 sebagian besar alasan perceraian disebabkan karena di antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan ini mendominasi faktor-faktor yang menyebabkan diajukannya gugatan perceraian yaitu sebanyak 62 %. Sementara alasan perceraian karena faktor ekonomi hanya sebanyak 25 % saja.

Baca Juga: Tiga Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah

Pembuktian di Pengadilan

“Pak Hakim, kami sudah sepakat berpisah, mohon agar kami diceraikan,” ungkap seorang istri mengiba kepada Hakim.

Mungkinkah kalimat yang disampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa persidangan ini langsung diputus mereka bercerai?

Saat ini masih banyak orang mengira bahwa surat kesepakatan berpisah untuk bercerai yang ditandatangani pasangan suami-istri di atas materai sudah cukup untuk mengakhiri pernikahan.

Sayangnya, ketentuan hukum untuk memutus perkawinan melalui perceraian bukan demikian. Sepakat berpisah untuk bercerai tidak bisa dilakukan hanya dengan modal kata sepakat saja.

Kesepakatan berpisah suami-istri untuk bercerai hanyalah syarat dan hakim pengadilan bukan petugas administrasi yang sekadar mengesahkan keinginan pasangan tersebut.

Hakim terikat aturan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, terlebih oleh penggugat untuk membuktikan kebenaran alasan-alasannya.

Kebenaran alasan-alasan yang diajukan dalam sidang perceraian harus dapat dibuktikan oleh para pihak.

Baca Juga: Bagaimana Status Tanah dari Rumah yang Masih Dalam Cicilan KPR?

Untuk pembuktian alasan perceraian di pengadilan dapat diperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung ini mempertahankan prinsip adanya upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian.

Oleh karena itu, pembuktian perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

Putusan perkawinan karena perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah ada upaya perdamaian. 

Sementara, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara akan berusaha mendamaikan para pihak.

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan.

Tujuan utama pengaturan ini tak hanya untuk menjaga keutuhan keluarga, tetapi juga memberikan jalan keluar yang sah jika perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, dengan melindungi hak-hak pihak terkait, terutama anak.

Baca Juga: Membangun Karakter Generasi Muda Lewat Pembangunan Rusun

Penutup

Kesepakatan berpisah untuk bercerai memiliki batasan-batasan tertentu dalam undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, serta harus melalui proses pengadilan—tidak boleh dilakukan di luar pengadilan.

Di depan persidangan mereka harus dapat membuktikan antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Jadi, meskipun AP dan RK sudah sepakat berpisah untuk bercerai, mereka tetap harus membuktikan di depan sidang bahwa rumah tangga mereka tidak mungkin disatukan lagi.

Kesepakatan itu hanya mempermudah prosesnya agar tidak ada drama diruang sidang yang pada akhirnya merugikan kepentingan para pihak.

Artikel ini ditulis oleh: Muhammad Fakhurrrozy Isnu, SH
Penulis adalah Praktisi Hukum Keluarga pada Kantor Hukum Vox Lawyer.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

2 + two =