Beranda Kolom Kursi Panas Direksi BUMN: Antara Inovasi Bisnis dan Ancaman Jerat Pidana Korupsi

Kursi Panas Direksi BUMN: Antara Inovasi Bisnis dan Ancaman Jerat Pidana Korupsi

Di sektor swasta, kerugian akibat keputusan bisnis yang salah adalah risiko bisnis biasa, namun untuk BUMN yang menggunakan modal negara, rezim hukum yang berlaku tidak sederhana itu.

166
0
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil Opini Kolom realestat.id dok rumah susun pppsrs
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) –  Menjadi Direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebuah pencapaian puncak dalam karier profesional.

Namun, di balik fasilitas dan prestise tersebut, terdapat realitas yang mengkhawatirkan: jabatan direksi BUMN adalah “kursi panas”.

Dalam satu dekade terakhir, kita menyaksikan fenomena di mana satu per satu pucuk pimpinan perusahaan pelat merah (mulai dari sektor asuransi, perbankan, konstruksi, hingga pertambangan) beralih status dari saksi menjadi tersangka, dan akhirnya terpidana kasus korupsi. Fenomena ini melahirkan ketakutan yang nyata (fear of criminalization).

Kerugian Bisnis vs Kerugian Negara

Banyak direksi kini ragu mengambil keputusan strategis. Mereka terjebak dalam dilema.

Pertama, jika tidak berinovasi, perusahaan rugi dan mereka diganti. Kedua, jika berinovasi namun gagal, mereka dianggap merugikan negara dan dipidana.

Dalam beberapa kesempatan terlontar keluhan: “saya tidak mengambil satu rupiah pun untuk pribadi, mengapa saya tetap dijadikan tersangka?”

Baca Juga: Pelaku Usaha Patut Waspada Praktik Bullying Merek Dagang, Ini Sebabnya!

Mimpi buruk para direksi BUMN terletak pada interpretasi hukum atas “Kerugian Keuangan Negara”.

Dalam hukum perseroan terbatas murni (swasta), kerugian akibat keputusan bisnis yang salah adalah risiko dagang biasa (business risk).

Namun, karena BUMN menggunakan modal negara (atau penyertaan modal negara yang dipisahkan), rezim hukum yang berlaku menjadi tidak sederhana itu.

Pada satu sisi tunduk pada UU Perseroan Terbatas (UU PT), namun pada sisi lain juga diawasi oleh UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jika diperhatikan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah “pasal keramat” yang paling sering menjerat direksi BUMN.

Unsur utamanya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Penyalahgunaan Wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Sritex Terjerat Pailit dan Skandal Korupsi, Pelajaran Apa yang Bisa Dipetik?

Masalah timbul ketika sebuah keputusan investasi atau kredit macet (dalam konteks perbankan) yang murni disebabkan oleh risiko pasar, kemudian ditarik ke ranah pidana hanya karena ada prosedur administrasi yang terlewat (dianggap PMH) dan terjadi kerugian (dianggap Kerugian Negara).

Di sinilah letak jebakannya, kegagalan bisnis berpotensi dianggap sebagai niat jahat (mens rea).

BJR Kerap Gagal Jadi Tameng

Doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT, seharusnya melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, selama keputusan dibuat dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.

Namun, mengapa di pengadilan Tipikor, doktrin ini sering kali gagal menjadi tameng? Berdasarkan analisis kasus-kasus yang ada, BJR gagal melindungi direksi karena penegak hukum menemukan celah pada aspek kehati-hatian dan prosedur.

Dalam praktek persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi ditemukan beberapa hal yang perlu menjadi ruang perbaikan kebijakan bisnis.

Baca Juga: Tanah Sitaan untuk Bangun Perumahan Rakyat, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Pertama, pengabaian Standard Operating Procedure (SOP). Direksi sering kali melakukan diskresi (kebijakan) untuk mempercepat proses bisnis.

Misalnya, menyetujui pencairan kredit dalam jumlah besar atau akuisisi aset tanpa melalui komite risiko yang lengkap, atau memotong jalur due diligence dengan alasan percepatan layanan.

Dalam kaca mata penyidik, pelanggaran SOP ini adalah pintu masuk adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Kedua, keberadaan Studi Kelayakan (feasibility study) yang hanya bersifat formalitas.

Kajian kelayakan, sering kali hanya dibuat sebagai formalitas pesanan untuk membenarkan keputusan yang sudah diambil di awal, bukan sebagai basis pengambilan keputusan yang objektif. Ketika investasi itu rugi, dokumen feasibility study inilah yang menjadi alat bukti.

Ketiga, benturan kepentingan (conflict of interest). Sekecil apapun afiliasi direksi dengan pihak ketiga (vendor, debitur, mitra KSO), jika terbukti ada aliran dana atau keuntungan tidak wajar, maka argumen “kerugian bisnis” akan runtuh seketika.

Baca Juga: Solusi Baru Polemik PPPSRS Dalam Pengelolaan Rumah Susun

Langkah-langkah Preventif

Agar bisa tidur nyenyak di malam hari dan bekerja optimal di siang hari, direksi BUMN harus mengubah mindset dari yang semula bersifat reaktif untuk segera menyusun langkah-langkah preventif.

Ada beberapa langkah konkret yang dapat diimplementasikan. Pertama, Legal Due Diligence (LDD) yang berlapis.

Jangan pernah menandatangani kontrak strategis, akuisisi, atau penyaluran pembiayaan besar tanpa adanya LDD pihak yang independen.

Direksi jangan hanya mengandalkan divisi legal internal. Karena masih berada di bawah struktur hierarki sehingga hasilnya dinilai masih belum obyektif.

Apabila di masa depan keputusan tersebut dipermasalahkan, direksi BUMN memiliki bukti bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel.

Baca Juga: Tanggung Jawab dan Risiko Pemberi Personal Guarantee Dalam Kredit Perbankan

Kedua, dokumentasikan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam Rapat Direksi.

Pertanggungjawaban dalam hukum pidana adalah bersifat individu. Pastikan setiap Rapat Direksi dan Rapat Gabungan dengan Komisaris terdokumentasi dengan baik dalam risalah yang dibuat secara detail (bukan hanya ringkasan).

Seorang direksi BUMN yang tidak setuju dengan keputusan kolektif yang berisiko tinggi, pastikan ketidaksetujuan (dissenting opinion) tecatat dalam risalah rapat.

Dokumen ini bisa menyelamatkan seorang direksi dari tanggung jawab secara renteng di kemudian hari.

Ketiga, terapkan Good Corporate Governance (GCG). GCG jangan hanya menjadi jargon laporan tahunan. Pastikan prinsip kewajaran diterapkan dalam setiap transaksi dengan pihak ketiga.

Pastikan valuasi aset dilakukan oleh appraiser independen yang bereputasi, bukan yang bisa diarahkan hasil penilaiannya.

Baca Juga: Penting Disimak! Ranah Penyelesaian Sengketa Utang Pengembang Apartemen

Penutup

Menjadi direksi BUMN adalah tugas mulia untuk membangun negeri. Namun, niat baik saja tidak cukup di mata hukum.

Niat baik harus dibuktikan dengan administrasi yang sempurna dan kehati-hatian yang terukur.

Risiko hukum adalah bagian dari pekerjaan, tetapi menjadi tersangka bukanlah takdir yang tidak bisa dihindari.

Mitra strategis yang memahami seluk-beluk hukum korporasi sekaligus memiliki ketajaman analisis pidana khusus sangat dibutuhkan perananannya.

Apabila Anda adalah seorang direksi BUMN, apakah keputusan strategis yang pernah diambil sudah melalui uji tuntas hukum yang memadai?

Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH, MH, CLA.

Penulis adalah Advokat, Legal Auditor, dan Senior Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

16 + 18 =