Beranda Hukum & Regulasi Permen KUR Perumahan Ditarget Rampung Juli 2025, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru

Permen KUR Perumahan Ditarget Rampung Juli 2025, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru

Menurut Menteri PKP, KUR Perumahan menjadi bagian dari sejarah penting, karena pertama kali ada di Indonesia dan terlaksana di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

532
0
Peraturan Menteri Permen PKP Kredit Usaha Rakyat KUR Perumahan Realestat.id dok
KUR Perumahan (Ilustrasi: Realestat.id)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan optimismenya bahwa penyusunan Peraturan Menteri (Permen) mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan akan rampung pada akhir Juli 2025.

Dalam upaya percepatan tersebut, Kementerian PKP terus menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk para mitra kerja dan pelaku di ekosistem perumahan.

Kolaborasi juga dilakukan dengan kementerian serta lembaga terkait, guna memastikan regulasi ini tersusun dengan tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Regulasi KUR Perumahan Digodok, Menteri PKP Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah

“Kami tetap optimis Permen PKP tentang KUR Perumahan ini bisa diselesaikan bulan Juli ini,” tegas Maruarar Sirait usai memimpin rapat koordinasi penyusunan draft Permen, yang digelar di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin malam (14/7/2025).

Pada kegiatan tersebut, Menteri PKP pun hadir langsung dalam pembahasan draft Permen PKP bersama mitra kerja serta Eselon I Kementerian PKP di Kementerian BUMN.

Perwakilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank-bank penyalur KPR FLPP serta Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN juga hadir memberikan berbagai masukan dan saran terkait KUR Perumahan.

Menurut Menteri PKP, pemerintah harus mau mendengar dan menerima berbagai masukan dalam penyusunan Perman KUR Perumahan ini dari sejak awal penyusunan.

Baca Juga: Dorong Program 3 Juta Rumah di 2026, Menteri PKP Ajukan Anggaran Rp49,85 Triliun

Hal itu diperlukan agar peraturan yang dihasilkan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tepat sasaran.

KUR Perumahan, imbuhnya, juga menjadi bagian dari sejarah penting karena kali pertama ada di Indonesia dan terlaksana di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

KUR Perumahan juga menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam melaksanakan Program 3 Juta Rumah.

“Kami juga terus berkoordinasi Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Danantara serta dengan BPK, BPKP dan Kementerian Hukum dalam penyusunan draft Permen PKP tentang KUR Perumahan,” tutur Maruarar.

Baca Juga: Wamen PKP Paparkan Tiga Poin Strategis Perkuat Kebijakan Perumahan Nasional

Hal itu diperlukan agar tata kelolanya benar dan sesuai peraturan yang berlaku dan kami juga akan melanjutkan dengan pertemuan tim teknisnya karena belum ada yang memiliki pengalaman KUR Perumahan karena baru ada pertama kali dalam sejarah Indonesia,” tandasnya.

Menteri PKP juga menginginkan agar KUR Perumahan yang dijalankan memberikan dampak ekonomi berganda.

Dengan demikian pembangunan perumahan tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas tapi mampu memacu daya saing skala usaha di sektor infrastruktur.

“Kalau istilah Menteri Keuangan itu melenting. Melenting itu dari mikro jadi kecil, kecil jadi menengah. Supaya ada juga suatu hal yang bermanfaat,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News