Beranda Pembiayaan Regulasi KUR Perumahan Digodok, Menteri PKP Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Regulasi KUR Perumahan Digodok, Menteri PKP Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Permen PKP akan mengatur siapa saja yang berhak menerima KUR Perumahan secara lengkap setelah proses pembahasannya selesai, supaya tidak menjadi polemik.

370
0
Kementerian PKP KUR Perumahan BP Tapera Realestat.id dok
Foto: Dok. Kementerian PKP
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menyusun rancangan Peraturan Menteri PKP terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan di Indonesia.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri PKP dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang membahas rencana penyaluran KUR Perumahan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draft Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait di Kantor BP Tapera di Menara Mandiri II, Jakarta, Jum’at (4/7/2025).

Saat ini, tutur Menteri PKP, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai draft Permen PKP tersebut. Pasalnya draft tersebut masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Dukung Perpanjangan Insentif PPN DTP, Menteri PKP Surati Menteri Keuangan

“Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya. Tapi saya akan mengumumkan secara lengkap sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya enggak jadi polemik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri PKP menyatakan dirinya siap melaksanakan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Program 3 Juta Rumah membangun dan merenovasi rumah agar masyarakat bisa memiliki dan menghuni rumah layak huni untuk masyarakat.

Dengan dukungan dari Danantara yang akan mengalokasikan dana Rp130 triliun untuk KUR Perumahan, maka Kementerian PKP juga siap bekerja keras dan serius untuk berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait dalam mensukseskan penyaluran KUR Perumahan untuk rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, Menteri PKP juga akan berkoordinasi dengan Kemenkum, BPKP dan BPK supaya tata kelolanya benar.

Baca Juga: BSI Serahkan Kunci Rumah Subsidi KPR FLPP, Wujud Nyata Dukungan untuk MBR

Maruarar pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran Eselon I dan Staf Ahli dan Tenaga Ahli di Kementerian PKP yang telah bekerja keras dalam penyusunan draft dan meyakinkan Menko Perekonomian untuk KUR Perumahan.

“Saya juga minta agar Permen ini selesai bulan Juli bersamaan dengan Permenko Perekonomian dan Permen Menkeu,” ungkapnya.

Di sampingitu, Menteri PKP juga telah mengusulkan sejumlah program dalam rapat kabinet untuk mendorong Program BSPS untuk mengurangi jumlah RTLH yang mencapai angka 26 juta rumah lebih

“Saya juga menyampaikan usulan tahun depan rumah subsidi bisa ditargetkan 500.000 unit rumah sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah subsidi berkualitas,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News