Beranda Kolom Sengketa Gono-gini Rumah KPR: Begini Solusi Terbaiknya!

Sengketa Gono-gini Rumah KPR: Begini Solusi Terbaiknya!

Dalam penyelesaian sengketa gono-gini terkait aset berupa rumah KPR, penyelesaian melalui jalur litigasi (gugatan pengadilan) seringkali justru merugikan kedua belah pihak.

152
0
juneidi-d-kamil-pakar-hukum-properti-anto-erawan-realestat-id-dok2
Juneidi D. Kamil, Pakar Hukum Properti (Foto: RealEstat.id)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Memutuskan untuk mengakhiri sebuah ikatan pernikahan adalah langkah yang berat secara emosional.

Namun, seringkali aspek emosional ini menjadi jauh lebih rumit ketika berbenturan dengan aspek finansial dan legalitas aset, khususnya properti yang masih dalam status Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Fenomena yang sering kami temui di lapangan sebagai praktisi hukum adalah pasangan -istri yang secara fisik dan hati sudah berpisah, namun secara hukum negara masih terikat kuat dalam sebuah ikatan perkawinan.

Mereka dalam status berpisah, tetapi belum resmi bercerai.

Baca Juga: Suami-Istri Sepakat Berpisah untuk Bercerai, Apakah Hakim Tinggal Mengetuk Palu?

Benang Kusut Sengketa

Dalam Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (bagi Muslim), memang dimungkinkan untuk mengajukan gugatan perceraian yang diakumulasi (digabungkan) dengan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini).

Niat awalnya mungkin baik: untuk efisiensi waktu agar “sekali ketok palu” semua urusan selesai. Namun, realita di ruang sidang pengadilan seringkali berkata lain.

Ketika Anda memasukkan gugatan harta gono-gini bersamaan dengan gugatan cerai, Anda meminta Majelis Hakim untuk memeriksa dua substansi hukum yang sangat berbeda aspek pembuktiannya dalam satu waktu.

Pertama, hakim harus memutus apakah alasan perceraian sudah terbukti dan tidak bisa didamaikan lagi.

Kedua, hakim harus membedah satu per satu aset yang menjadi obyek sengketa gono-gini.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah Elektronik dalam Bisnis Properti

Masalah fatal muncul ketika aset gono-gini tersebut adalah rumah KPR yang masih dalam masa cicilan ke bank.

Pasalnya, rumah KPR bukanlah aset yang sudah dimiliki bersama dan bebas dari kepentingan pihak lain, karena di dalamnya terdapat hak pihak ketiga, yaitu bank sebagai pemberi kredit.

Untuk memutus pembagian aset ini, pengadilan memerlukan pembuktian yang rumit dan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Pihak lawan bisa mengajukan tangkisan (eksepsi), meminta appraisal ulang, atau menyoal data mutasi rekening koran selama bertahun-tahun masa tenor KPR. Akibatnya fatal: putusan perceraian Anda tertahan.

Selama sengketa harta belum menemukan titik terang, palu hakim untuk memutus ikatan perkawinan tidak akan diketuk.

Baca Juga: Bagaimana Status Tanah dari Rumah yang Masih Dalam Cicilan KPR?

Anda bisa terkatung-katung selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, dalam proses persidangan di tingkat pertama, belum lagi jika ada upaya hukum banding dan kasasi.

Selama itu pula, status Anda di KTP dan Kartu Keluarga tetap “Kawin”. Hal ini menghalangi Anda untuk melangkah ke kehidupan baru atau melakukan perbuatan hukum lain yang mensyaratkan status lajang/duda/janda.

Skema Win-win Solution

Dalam penyelesaian sengketa gono-gini terkait aset berupa rumah KPR, penyelesaian melalui jalur litigasi (gugatan pengadilan) seringkali justru merugikan kedua belah pihak.

Biaya operasional pengadilan, biaya appraisal independen, dan biaya pengacara yang berkepanjangan bisa menggerus nilai aset itu sendiri.

Belum lagi risiko rumah disita jaminan (conservatoir beslag) yang membuat rumah tersebut menjadi aset tidak bisa dijual, namun cicilan ke bank (bunga berjalan) tetap harus dibayar.

Kalau sudah begini, siapa lagi yang rugi, kalau bukan kedua belah pihak?

Baca Juga: Tiga Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah

Jalur musyawarah atau Non-Litigasi adalah opsi yang paling kami rekomendasikan untuk kasus gono-gini rumah KPR.

Kunci dari keberhasilan musyawarah ini adalah adanya Perjanjian Perdamaian yang dirancang dengan baik.

Perjanjian ini harus mengatur detail teknis, siapa yang membayar cicilan selama masa transisi penjualan? Siapa yang menanggung biaya penalti pelunasan dipercepat dari Bank? Dan bagaimana mekanisme pembagian uangnya?

Perlu disadari, tanpa pendampingan hukum yang mengerti aspek hukum perkreditan bank, kesepakatan bawah tangan seringkali mentah kembali, karena ditolak oleh sistem perbankan atau salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) di kemudian hari.

Baca Juga: Tanggung Jawab dan Risiko Pemberi Personal Guarantee Dalam Kredit Perbankan

Oleh karenanya, jangan biarkan sengketa gono-gini rumah KPR menahan kebebasan hidup Anda yang sudah ingin bercerai, karena sudah tidak mungkin bersatu lagi dalam ikatan suci perkawinan.

Rumah KPR adalah aset investasi, bukan alat untuk saling menyandera dalam proses perceraian.

Menggabungkan gugatan cerai dengan gono-gini seringkali hanya memperpanjang penderitaan dan biaya.

Pisahkan prosesnya, amankan status cerai Anda, lalu selesaikan aset dengan kepala dingin dan mencari titik temu melalui skema win-win solution.

Proses ini memang rumit dan melelahkan jika dihadapi sendirian. Anda membutuhkan mitra hukum yang tidak hanya mengerti pasal-pasal perceraian, tetapi juga memahami seluk-beluk hukum jaminan, hak tanggungan, dan prosedur kredit perbankan.

Baca Juga: Pengembang Dinyatakan Pailit, Cicilan KPR Otomatis Lunas?

Penutup

Apakah Anda sedang menghadapi situasi serupa? Jangan biarkan aset Anda menjadi beban atau hilang karena salah strategi dalam penyelesaian sengketa perceraian dan gono-gini.

Konsultasikan masalah hukum properti dan keluarga Anda bersama Konsultan Hukum Properti dan Perbankan yang berpengalaman.

Silakan bicarakan rancangan skema penyelesaian yang paling efisien, melindungi hak finansial Anda, dan memastikan proses perpisahan berjalan tanpa hambatan aset yang berlarut-larut.

Kesalahan dalam menyelesaikan sengketa perceraian dan gono-gini dengan obyek rumah KPR membuat Anda berada dalam status berpisah tapi tidak bercerai.

Artikel ini ditulis oleh: Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA, Praktisi Hukum Properti dan Perbankan. Untuk berkorespondensi dan berkonsultasi, dapat disampaikan melalui email: kamiljuneidi@gmail.com

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

9 − five =