Beranda Kolom Solusi Baru Polemik PPPSRS Dalam Pengelolaan Rumah Susun

Solusi Baru Polemik PPPSRS Dalam Pengelolaan Rumah Susun

Dalam kaca mata pemilik dan penghuni rumah susun, pihak pengembang sering kali terkesan menutup-nutupi informasi dan dokumen yang diperlukan untuk pembentukan PPPSRS yang sah.

200
0
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil Opini Kolom realestat.id dok rumah susun pppsrs
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Polemik dalam perselisihan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam pengelolaan rumah susun masih mewarnai pembangunan rumah susun di kota-kota besar.

Namun, angin segar mulai berhembus di tengah pusaran permasalahan tersebut. Kini terbit regulasi baru yang diharapkan menjadi solusi bagi pemilik, penghuni dan pengelola rumah susun.

Polemik PPPSRS

Polemik yang terjadi berupa konflik dalam pembentukan dan kepengurusan PPPSRS. Konflik dalam pembentukan umumnya bersumber dari benturan kepentingan antara pihak pengembang dan pemilik/penghuni, serta adanya ketidakjelasan atau multitafsir regulasi.

Dalam kaca mata pemilik dan penghuni rumah susun, pihak pengembang sering kali terkesan menutup-nutupi informasi dan dokumen yang diperlukan untuk pembentukan PPPSRS yang sah.

Baca Juga: Waspadai Konflik PPPSRS dalam Pengelolaan Apartemen

Mereka dinilai berusaha mengendalikan proses pembentukan untuk mempertahankan pengaruhnya dalam pengelolaan gedung.

Hal ini menimbulkan konflik kepentingan dengan para pemilik unit yang ingin mengelola hunian mereka secara mandiri.

Regulasi terkait pembentukan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun baik di tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah ditafsirkan secara berbeda-beda.

Multitafsir ini menyebabkan kebingungan dan sengketa mengenai tata cara pembentukan PPPSRS yang benar.

Aturan mengenai masa transisi pengelolaan dari pengembang kepada PPPSRS yang baru terbentuk juga tidak jelas yang akhirnya memicu sengketa dalam pengelolaan.

Baca Juga: Aspek Legal HGB Apartemen di Atas HPL

Pemerintah daerah sebagai pembina dan pengawas dalam proses pembentukan PPPSRS sering kali dinilai belum optimal melaksanakan perannya.

Sanksi administratif yang diberikan kepada pengembang yang melanggar dinilai tidak tegas.

Pemerintah daerah dituntut dapat meningkatkan kesadaran bagi pemilik dan penghuni dalam hidup di rumah susun.

Perbedaan pendirian atau sikap di antara sesama pemilik dan penghuni juga dapat menjadi pemicu konflik internal dalam upaya pembentukan PPPSRS.

Dalam beberapa kasus, muncul lebih dari satu kepengurusan PPPSRS. Mereka saling mengklaim keabsahan. Kenyataan ini menyebabkan kerugian bagi warga apartemen lainnya dan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Pengembang Apartemen Pailit, Debitor KPA Tersandera: Bagaimana Solusinya?

Regulasi Baru

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Peraturan ini mulai berlaku pada  22 April 2025.

Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi polemik PPPSRS dalam pengelolaan rumah susun di Indonesia.

Peraturan baru ini jauh lebih komprehensif dari peraturan sebelumnya karena mengatur banyak hal yang belum diatur sebelumnya.

Kalau disimak, aturan ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik dan menegaskan aturan main yang lebih jelas.

Permen PKP 4/2025 memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk menyusun pedoman AD/ART dan memberikan sanksi terhadap pelaku pembangunan, panitia musyawarah, maupun pengurus P3SRS jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Penting Disimak! Ranah Penyelesaian Sengketa Utang Pengembang Apartemen

Penyelesaian sengketa yang dapat difasilitasi pemerintah daerah hanya terbatas pada konflik internal pasca pembentukan P3SRS, dan harus mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam AD/ART masing-masing.

Dengan diterapkannya Permen PKP 4/2025, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta berharap tata kelola rumah susun di ibu kota menjadi lebih tertib, transparan, dan partisipatif demi melindungi kepentingan pemilik dan penghuni rusun.

Penutup

Solusi polemik permasalahan pembentukan PPPSRS dalam pegelolaan rumah susun dalam regulasi baru melalui Permen PKP 4/2025 diharapkan menjadi angin segar bagi geliat pembangunan rumah susun.

Warga masyarakat diharapkan tidak khawatir atas konflik yang  kerap terjadi atas pembentukan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun.

Pemerintah masih memiliki kewajiban agar subtansi aturan ini disosialisasikan sehingga dapat dipahami dan dapat berlaku efektif bagi para pelaku usaha properti, pemilik, penghuni dan pengelola rumah susun serta para stakeholder lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH, MH, CLA.

Penulis adalah Advokat, Legal Auditor, dan Senior Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

2 × three =