Beranda Hukum & Regulasi Wamen PKP Paparkan Tiga Poin Strategis Perkuat Kebijakan Perumahan Nasional

Wamen PKP Paparkan Tiga Poin Strategis Perkuat Kebijakan Perumahan Nasional

Menurut Wamen PKP, kolaborasi dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjadi kesempatan penting untuk membenahi fondasi kebijakan perumahan nasional.

719
0
Regulasi Kebijakan Perumahan Nasional Subsidi KPR FLPP Kementerian PKP realestat.id dok
Perumahan nasional (Foto: Realestat.id)
Google search engine

RealEstat.id (Jakarta) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan tiga poin strategis yang menjadi landasan utama dalam penguatan kebijakan perumahan nasional.

Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan delegasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rangkaian awal asesmen bersama terkait perumahan berkelanjutan dan hunian terjangkau di Indonesia, Rabu (9/7/2025) di Jakarta.

“Kolaborasi dengan OECD menjadi kesempatan penting untuk membenahi fondasi kebijakan perumahan kita. Ada tiga strategi utama yang harus menjadi pegangan,” ujar Fahri Hamzah.

Baca Juga: Menteri PKP Gandeng KPK untuk Pemberantasan Korupsi di Sektor Perumahan

1. Regulasi Terintegrasi dan Kokoh

Regulasi nasional perlu disusun secara terpadu dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan hasil kajian dan rekomendasi dari kerja sama internasional, termasuk OECD.

Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dan arah kebijakan yang konsisten untuk pembangunan perumahan nasional yang adil dan berkelanjutan.

2. Kelembagaan yang Solid dan Terkoordinasi

Wamen PKP, Fahri Hamzah menyoroti lemahnya koordinasi antar institusi sebagai tantangan utama. Ia menegaskan perlunya struktur kelembagaan yang lebih rapi dan terintegrasi agar tugas antar kementerian–seperti Kementerian PUPR, ATR/BPN, dan PKP–memiliki kejelasan fungsi dan sinergi dalam pelaksanaan program perumahan nasional.

Baca Juga: Dorong Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Usulkan Revisi Undang-undang Perumahan

3. Program yang Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Setiap program perumahan yang dijalankan harus berbasis pada kebutuhan riil masyarakat dan mampu memberi dampak langsung. Efektivitas program menjadi kunci dalam menjawab krisis perumahan, terutama di perkotaan.

Di samping itu, Wamen Fahri juga menekankan pentingnya kebijakan satu data (single data policy) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Data yang terintegrasi akan menjadi fondasi bagi kebijakan publik yang akurat dan tepat sasaran.

Menutup pernyataannya, Fahri menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk terus memperkuat reformasi kebijakan publik, termasuk dengan mengupayakan keanggotaan penuh dalam OECD.

“Rekomendasi dari OECD akan menjadi bagian penting dari transformasi Indonesia menuju negara maju,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News